Polisi menangkap empat pria yang merupakan komplotan pencuri tiga ekor sapi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku menjual sapi curianya ke Kabupaten Pangkep dengan harga Rp 8 juta per ekor.
Kasus pencurian itu terjadi di Lingkungan Sampobia, Kelurahan Mattirodeceng, Kecamatan Lau, pada Kamis (27/8). Empat pelaku bernama Muh Syawal Saputra alias Awal (24), Abdul Tahir alias Tahir (39), Muh Al Fitra Ramadan alias Rama (18), dan Jamalauddin alias Jamal (40) ditangkap pada Sabtu (19/9).
"Para pelaku yang ditangkap mencuri tiga sapi milik korban yang diikat di depan rumah," ujar Kanit Reskrim Polsek Lau Ipda Radius Lulun Bara, Minggu (20/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Radius mengatakan pelaku mencuri dengan melepas tali yang diikatkan pada sapi. Para pelaku langsung menjual sapi tersebut ke penadah di Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep.
"Hasil sapi curian tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 8 juta per ekor. Total hasil penjualan tiga ekor sapi sebesar Rp 24 juta," beber Radius.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda. Syawal dan Jamaluddin berperan mengambil atau menarik tiga ekor sapi, keduanya masing-masing mendapat bagian Rp 5 juta dan Rp 7 juta.
Sementara Al Fitra berperan mengantar pelaku ke lokasi pencurian serta ikut menjemput atau menarik sapi, menerima upah Rp 1 juta. Abdul Tahir berperan menjemput sapi menggunakan mobil pikap di sekitar lokasi kemudian menjualnya sehingga mendapat bagian Rp 11 juta.
"Kami turut mengamankan satu unit mobil serta tiga unit handphone (sebagai barang bukti)," kata Radius.
Keempat pelaku dan barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Mapolsek Lau. Polisi masih melakukan pemeriksaan, termasuk mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Personel Polsek Lau masih melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku terkait TKP pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku," pungkas Radius.
