Sebanyak 3 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU). Hal ini dipicu temuan adanya TPS hanya menyelenggarakan pencoblosan surat suara Pilgub dan ada juga karena warga mencoblos di TPS namun berdomisili luar daerah.
"Iya, ada 3 TPS yang direkomendasikan untuk dilaksanakan PSU. Ada PSU untuk Bupati dan Gubernur," kata Komisioner KPU Enrekang Muhammad Rahmat kepada detikSulsel, Selasa (3/12/2024).
Rahmat menjelaskan jadwal PSU di 3 TPS akan dilaksanakan Rabu (4/12) besok. Kesiapan untuk pelaksanaan PSU juga sementara dimatangkan, terutama TPS yang masih menunggu surat suara Pilgub.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk TPS yang PSU Pilkada, surat suaranya sudah ada. Ini sisa surat suara untuk Pemilihan Gubernur yang sementara ditunggu. Paling lambat sore nanti sudah tiba dari Makassar," bebernya.
Dia menguraikan dari 3 TPS yang akan melaksanakan PSU tersebut pada umumnya terjadi karena kesalahan yang berbeda. Ada TPS yang melaksanakan PSU karena saat pencoblosan hanya tersedia surat suara Pilgub dan ada yang harus PSU karena ada pemilih dari luar domisili yang lolos mencoblos.
"Ada yang karena kesalahan memasukkan pemilih dalam TPS, yang beralamatkan di luar domisili setempat. Ada juga yang karena kesalahan pemberian surat suara, harusnya dikasih surat suara pemilihan bupati dan gubernur, tetapi dikasi surat suara gubernur semua," rincinya.
Sebagai informasi, Bawaslu Sulsel sebelumnya mencatat sebanyak 11 TPS di Sulsel yang telah direkomendasikan untuk PSU. Jumlah itu disebut masih berpotensi bertambah.
"Untuk sementara total 11 TPS akan gelar PSU," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad kepada detikSulsel,Sabtu(30/11).
(hmw/ata)