3 TPS di Enrekang PSU gegara Surat Suara Pilgub Dobel-Pemilih Luar Domisili

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

3 TPS di Enrekang PSU gegara Surat Suara Pilgub Dobel-Pemilih Luar Domisili

Muchlis Abduh - detikSulsel
Selasa, 03 Des 2024 19:00 WIB
Komisioner KPU Enrekang Muhammad Rahmat (tengah). Dokumen Istimewa
Foto: Komisioner KPU Enrekang Muhammad Rahmat (tengah). Dokumen Istimewa
Enrekang -

Sebanyak 3 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU). Hal ini dipicu temuan adanya TPS hanya menyelenggarakan pencoblosan surat suara Pilgub dan ada juga karena warga mencoblos di TPS namun berdomisili luar daerah.

"Iya, ada 3 TPS yang direkomendasikan untuk dilaksanakan PSU. Ada PSU untuk Bupati dan Gubernur," kata Komisioner KPU Enrekang Muhammad Rahmat kepada detikSulsel, Selasa (3/12/2024).

Rahmat menjelaskan jadwal PSU di 3 TPS akan dilaksanakan Rabu (4/12) besok. Kesiapan untuk pelaksanaan PSU juga sementara dimatangkan, terutama TPS yang masih menunggu surat suara Pilgub.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau untuk TPS yang PSU Pilkada, surat suaranya sudah ada. Ini sisa surat suara untuk Pemilihan Gubernur yang sementara ditunggu. Paling lambat sore nanti sudah tiba dari Makassar," bebernya.

Dia menguraikan dari 3 TPS yang akan melaksanakan PSU tersebut pada umumnya terjadi karena kesalahan yang berbeda. Ada TPS yang melaksanakan PSU karena saat pencoblosan hanya tersedia surat suara Pilgub dan ada yang harus PSU karena ada pemilih dari luar domisili yang lolos mencoblos.

ADVERTISEMENT

"Ada yang karena kesalahan memasukkan pemilih dalam TPS, yang beralamatkan di luar domisili setempat. Ada juga yang karena kesalahan pemberian surat suara, harusnya dikasih surat suara pemilihan bupati dan gubernur, tetapi dikasi surat suara gubernur semua," rincinya.

Sebagai informasi, Bawaslu Sulsel sebelumnya mencatat sebanyak 11 TPS di Sulsel yang telah direkomendasikan untuk PSU. Jumlah itu disebut masih berpotensi bertambah.

"Untuk sementara total 11 TPS akan gelar PSU," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad kepada detikSulsel,Sabtu(30/11).




(hmw/ata)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads