Pemuda bernama Alif Yohan alias Lali (24) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap gegara mengancam anggota polisi berinisial JY (37) menggunakan badik usai cekcok di jalanan. Pelaku juga disebut merusak mobil korban.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Bakri, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. Pelaku ditangkap tim URC Resmob Polres Bantaeng di Kampung Kayangan, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Sabtu (19/9).
"Dari hasil penyelidikan, kami mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan," ujar Kanit Resmob Polres Bantaeng Aipda Sabil dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabil mengatakan saat itu korban bersama istrinya melintas di Jalan Bakri dengan mengendarai mobil. Namun pelaku dan satu orang rekannya berdiri di tengah jalan sehingga korban membunyikan klakson.
"Korban membunyikan klakson sebanyak tiga kali karena terdapat dua orang yang berdiri di tengah jalan. Salah seorang pria kemudian memutar badan dan menunjuk ke arah mobil korban," jelas Sabil.
Dia menuturkan pelaku mendekati mobil dan memukul bagian penutup mesin sebanyak satu kali. Setelah itu, pelaku mendekati korban di bagian kursi kemudi dan melontarkan ancaman.
"Pelaku melontarkan ancaman akan menikam korban dan memakinya dengan kata kasar," tutur Sabil.
Tak sampai di situ, pelaku kemudian menuju sisi mobil dan menendang spakbor belakang sebelah kiri hingga penyok. Saat korban hendak keluar dari mobil, istrinya menahan.
"Kaki korban saat itu sudah berada di bawah pintu mobil. Pelaku kemudian mendorong pintu hingga kaki korban terjepit," beber Sabil.
Warga yang berada di lokasi kemudian mengenali korban anggota polisi dan memberitahu pelaku. Namun pelaku tetap melanjutkan aksinya terhadap korban.
"Namun pelaku tetap melawan dan tidak menghiraukan," kata Sabil.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mengancam menggunakan badik dan merusak mobil korban. Pelaku dan barang bukti senjata tajam jenis badik kini diamankan di Mapolres Bantaeng.
"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Saat kejadian, dia juga mengaku sedang dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras jenis ballo," pungkas Sabil.
