Panjang Urusan Ketua KPU Maros Jumaedi Diduga Larang PPK Pilih Kotak Kosong

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 28 Okt 2024 08:30 WIB
Foto: Ketua KPU Maros, Jumaedi. (Muhammad Subhan/detikSulsel)
Maros -

Kasus Ketua KPU Maros Jumaedi yang dituding melarang panitia pemilihan kecamatan (PPK) memilih kotak kosong di Pilkada Maros 2024 berbuntut panjang. Jumaedi kini diadukan ke Bawaslu Maros atas tuduhan tidak netral sebagai penyelenggara pilkada.

Jumaedi diadukan oleh Aliansi Advokasi Demokrasi Indonesia (Aksi) ke Bawaslu Maros pada Sabtu (27/10). Aduan tersebut menindaklanjuti somasi yang dilayangkan Aksi ke KPU Maros sebelumnya.

"Setelah disomasi kami melayangkan laporan pengaduan ke Bawaslu dan pihak Bawaslu yang menangani tindakan pelanggaran ini," ungkap Sekretaris Umum Aksi, Nirwana kepada wartawan, Minggu (27/10/2024).


Dalam surat somasi sebelumnya, Jumaedi disebut telah mengumpulkan ketua dan anggota PPK. Jumaedi dituding telah mengancam PPK tidak akan dipilih kembali jika kotak kosong memenangkan pilkada.

"Sempat yang beredar kemarin ketua KPU telah mengumpulkan anggota dan ketua PPK Kabupaten Maros di kediaman pribadinya," tuturnya.

Namun dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam surat somasi Aksi tidak direspons KPU Maros. Nirwana mengaku menyesalkan sikap Jumaedi yang tidak menanggapi somasi yang dilayangkan pihaknya.

"Sampai hari ini kami belum mendapat balasan. Dari langkah itu, kami pikir tidak ada niat baik untuk mengklarifikasi, makanya kami layangkan pengaduan di Bawaslu," tegas Nirwana.

Dalam aduannya, Nirwana mengaku belum melampirkan alat bukti atas tudingannya kepada Jumaedi. Dia berharap Bawaslu Maros melakukan penelusuran lebih dulu.

"Kami tidak melampirkan alat bukti karena kami menunggu tindakan Bawaslu untuk mengundang ketua KPU untuk melakukan klarifikasi," jelasnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Maros Muhammad Gazali Hadis membenarkan aduan terhadap Jumaedi. Dalam aduan Aksi, Jumaedi dituding melakukan intimidasi kepada PPK.

"Ketua KPU Maros diduga melakukan intimidasi kepada ketua PPK se-Kabupaten Maros dan berjenjang sampai PPS (panitia pemungutan suara)," ucap Gazali yang dikonfirmasi terpisah.

Gazali menuturkan, pihaknya akan mendalami aduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aksi Maros. Bawaslu Maros sudah membentuk tim mengusut kebenaran informasi itu di lapangan.

"Nah ini yang kami sudah lakukan penelusuran terkait kebenaran informasi tersebut. Tadi pagi sudah kami lakukan pleno dan tim kami sudah lakukan penelusuran," imbuhnya.

Pihaknya akan memanggil terlapor dan pelapor jika ada bukti awal atas aduan itu. Namun dia berharap pelapor bisa memberikan bukti lain untuk melengkapi laporannya.

"Kalau ada bukti lain mau dilampirkan silakan untuk disampaikan secara resmi," imbuh Gazali.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...




(sar/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork