Tiga komisioner KPU Pangkep mulai dari Ketua Ichlas (I), Sekretaris Agus Salim (AS) dan anggota Muarrif (M) ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada 2024 dengan kerugian negara Rp 554 juta. Ketiga tersangka diduga meminta fee 10% dari setiap kegiatan yang dilakukan penyedia pengadaan.
"Para tersangka meminta fee atau timbal balik kepada penyedia yang telah mereka pilih sebesar 10% dari setiap kegiatan pengadaan," kata Kepala Kejari Pangkep, Jhon Illef Malamassam kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
Jhon mengatakan, ketiga orang tersebut terlibat persekongkolan dalam proses pengadaan dengan mengatur calon penyedia. Kegiatan pengadaan yang dimaksud di antaranya pengadaan alat peraga kampanye (APK), launching pilkada, debat pertama dan debat kedua serta seminar kit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka I dan M diduga terlibat dalam pengadaan kegiatan lewat e-Processing sampai terlibat langsung menunjuk calon penyedia meski tidak memiliki kewenangan. Setelah penyedia dipilih, tersangka AS menindaklanjuti usulan tersebut.
"Tersangka I dan tersangka M yang tidak memiliki atau tidak mempunyai kewenangan dan dilarang untuk turut serta dalam proses pengadaan KPU Pangkep, memilih dan menunjuk calon penyedia dalam beberapa kegiatan pengadaan. Tersangka AS menindaklanjuti pilihan tersangka I dan M," ujarnya.
Jhon mengatakan, perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 554 juta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulsel. Kejari Pangkep juga sudah menyita sebagian duit hasil korupsi ketiga tersangka.
"Kita akan sita sebagai barang bukti ini sebesar Rp 205.645.803. Jadi masih ada kekurangan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 300 juta. Mudah-mudahan dalam perjalanan sidang nanti ada yang membalikkan," ucap Jhon.
Jhon menuturkan, penetapan tersangka setelah penyidik kejaksaan memeriksa 28 saksi dan 3 ahli. Penyidik juga menemukan bukti percakapan elektronik yang menguatkan peran tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024.
"Kemudian ditambah dengan dokumen elektronik yang hasil percakapan yang di situ sudah menguatkan bahwa yang kita tetapkan tersangka sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam proses pengadaan yang ada di KPU," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, ketiga tersangka dari jajaran komisioner KPU Pangkep menyelewengkan dana hibah Pilkada 2024 yang dianggarkan senilai Rp 26 miliar. Ketiga langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Kabupaten Pangkep, Senin (1/12).
"Tersangka AS selaku PPK pada KPU Pangkep bersama tersangka I selaku ketua KPU dan tersangka M selalu komisioner telah melakukan kolusi atau persekongkolan dalam pengadaan e-Processing pada 2024 yang bersumber dari dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati Pangkep tahun 2024," jelas Jhon.
(sar/asm)











































