Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Maros, Andi Muetazim Mansyur dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Maros usai diduga melakukan pelanggaran Pilkada Maros 2024. Muetazim dituding melibatkan anak di bawah umur saat melakukan kampanye.
Temuan itu diadukan Aliansi Advokasi Demokrasi Indonesia (Aksi) Maros ke Bawaslu Maros pada Sabtu (26/10). Aksi menuding Muetazim melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Urgent untuk kita tindak lanjuti terkait cawabup yang ikut kampanyekan anak-anak di bawah usia itu salah satu pengaduan yang kami laporkan di Bawaslu," ujar Sekretaris Umum (Sekum) Aksi Maros, Nirwana kepada wartawan, Minggu (27/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu yang paling mendasar itu terkait dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tepatnya pada pasal 280 Ayat 2 tentang penggunaan anak-anak dalam kampanye politik itu sangat dilarang," sambungnya.
Dalam laporannya, Nirwana menyebut turut menyertakan bukti foto saat Muetazim berkampanye. Kampanye itu digelar di Dusun Tanah Takko, Desa Alletengae, Kecamatan Bantimurung pada 21 Oktober lalu.
"Alat bukti yang kami lampirkan yang pertama foto yang jelas bahwa ada di situ banyak anak-anak di belakang foto itu memberikan simbol dua jari dan memegang nasi kotak. Yang kedua kami lampirkan terkait dengan media yang meliput beberapa berita," ucap Nirwana.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Maros Muhammad Gazali Hadis membenarkan telah menerima laporan aduan itu. Laporan tersebut tengah ditelusuri Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bantimurung.
"Sudah ada masuk aduan masyarakat dari LSM Aksi, salah satu di antaranya calon wakil bupati yang melakukan kampanye melibatkan anak. Namun hal tersebut sebenarnya sudah menjadi hasil pengawasan dari panwascam," tutur Gazali.
Gazali menjelaskan, panwascam sebenarnya telah melakukan upaya pencegahan terhadap pihak tuan rumah hingga tim dari Cawabup Andi Muetazim Mansyur. Menurut dia, anak-anak yang ada di lokasi saat itu berada di bagian belakang lokasi acara.
"Memang anak itu belakang dan inikan setiap ada keramaian pasti ada anak di tempat begitu tapi sudah dilakukan langkah pencegahan, agar tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye tersebut," ujarnya.
"Memang kalau kita bicara pelibatan itu dari tim kampanye yang melibatkan atau yang mengundang dan sebagainya tapi kami tidak temukan itu, (anak-anak diundang tim kampanye)," tambah Gazali.
Namun pihaknya akan tetap melakukan pendalaman terkait perkara tersebut. Apalagi Bawaslu Maros sudah menerima aduan yang dijadikan dasar melakukan pemeriksaan.
"Memang dari hasil pengawasan sementara tidak ditemukan ada dugaan pelanggaran, tapi kalau misalnya yang disampaikan pelapor kami akan jadikan ini untuk pendalaman," pungkasnya.
(sar/asm)