Ketua KPU Maros Diduga Larang PPK Pilih Kotak Kosong Diadukan ke Bawaslu

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Ketua KPU Maros Diduga Larang PPK Pilih Kotak Kosong Diadukan ke Bawaslu

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Minggu, 27 Okt 2024 18:30 WIB
Aliansi warga di Maros melaporkan Ketua KPU Maros Jumaedi ke Bawaslu Maros.
Foto: Aliansi warga di Maros melaporkan Ketua KPU Maros Jumaedi ke Bawaslu Maros. (Reinhard/detikSulsel)
Maros -

Aliansi Advokasi Demokrasi Indonesia (Aksi) mengadukan Ketua KPU Maros Jumaedi ke Bawaslu Maros usai diduga mengarahkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk tidak memilih kotak kosong di Pilkada Maros 2024. Kebijakan itu dilakukan Aksi setelah somasi yang dilayangkan ke Jumaedi sebelumnya tidak direspons.

"Setelah disomasi kami melayangkan laporan pengaduan ke Bawaslu dan pihak Bawaslu yang menangani tindakan pelanggaran ini," kata Sekretaris Umum Aksi Maros, Nirwana kepada wartawan, Minggu (27/10/2024).

Aksi Maros mengadukan Jumaedi ke kantor Bawaslu Maros pada Sabtu (27/10). Aksi menilai Jumaedi tidak beriktikad baik merepons somasi yang dilayangkan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Laporannya terkait) Sempat yang beredar kemarin ketua KPU telah mengumpulkan anggota dan ketua PPK Kabupaten Maros di kediaman pribadinya," tuturnya.

"Sampai hari ini kami belum mendapat balasan (usai melayangkan somasi). Dari langkah itu kami pikir tidak ada niat baik untuk mengklarifikasi, makanya kami layangkan pengaduan di Bawaslu," sambung Nirwana.

ADVERTISEMENT

Nirwana mengaku tidak melampirkan bukti dalam pelaporannya. Dia berharap Bawaslu Maros bisa segera melakukan pemeriksaan untuk membuktikan dugaan pelanggaran netralitas Jumaedi.

"Kami tidak melampirkan alat bukti karena kami menunggu tindakan Bawaslu untuk mengundang ketua KPU untuk melakukan klarifikasi," tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Maros Muhammad Gazali Hadis membenarkan adanya aduan tersebut. Pihaknya sementara melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.

"Ini yang kami sudah lakukan penelusuran terkait kebenaran informasi tersebut. Tadi pagi sudah kami lakukan pleno dan tim kami sudah lakukan penelusuran," ucap Gazali.

Gazali mengaku sudah membentuk tim penelusuran untuk mengumpulkan bukt-bukti. Pihaknya juga akan memintai keterangan lebih lanjut dari pelapor.

"Sejauh ini masih penulusuran kami karena ini informasi awal. Yang dimasukan ini baru somasi. Jadi kalau ada bukti lain mau dilampirkan silakan untuk disampaikan secara resmi," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Maros Jumaedi membantah tuduhan melarang PPK memilih kotak kosong di Pilkada Maros 2024. Dia membantah dan menyebut tuduhan itu sebagai fitnah.

"Saya klarifikasi, bahwa dugaan tersebut itu tidak benar, saya tidak pernah kumpulkan PPK untuk mengimbau untuk tidak memilih kotak kosong, itu tidak pernah terjadi, itu fitnah," ucap Jumaedi kepada detikSulsel, Selasa (22/10).

Jumaedi menduga pengarahan yang dimaksud oleh Aksi Maros adalah kegiatan resmi KPU, yaitu Kopi Demokrasi. Menurutnya, dalam kegiatan tersebut dirinya memberikan pengarahan kepada PPK untuk menjaga integritasnya dan tidak terobsesi memperpanjang masa jabatan mereka.

"Kalaupun yang dimaksud pada saat kegiatan, saya menyampaikan agar PPK menjaga integritasnya. Jangan sampai ada isu pilkada akan dilaksanakan 2025 ketika kotak kosong menang, para penyelenggara tidak lagi menjaga integritasnya hanya karena ingin memperpanjang masa jabatannya," pungkasnya.




(sar/asm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads