Panjang Urusan Ketua KPU Maros Jumaedi Diduga Larang PPK Pilih Kotak Kosong

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Panjang Urusan Ketua KPU Maros Jumaedi Diduga Larang PPK Pilih Kotak Kosong

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 28 Okt 2024 08:30 WIB
Ketua KPU Maros, Jumaedi.
Foto: Ketua KPU Maros, Jumaedi. (Muhammad Subhan/detikSulsel)
Maros -

Kasus Ketua KPU Maros Jumaedi yang dituding melarang panitia pemilihan kecamatan (PPK) memilih kotak kosong di Pilkada Maros 2024 berbuntut panjang. Jumaedi kini diadukan ke Bawaslu Maros atas tuduhan tidak netral sebagai penyelenggara pilkada.

Jumaedi diadukan oleh Aliansi Advokasi Demokrasi Indonesia (Aksi) ke Bawaslu Maros pada Sabtu (27/10). Aduan tersebut menindaklanjuti somasi yang dilayangkan Aksi ke KPU Maros sebelumnya.

"Setelah disomasi kami melayangkan laporan pengaduan ke Bawaslu dan pihak Bawaslu yang menangani tindakan pelanggaran ini," ungkap Sekretaris Umum Aksi, Nirwana kepada wartawan, Minggu (27/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat somasi sebelumnya, Jumaedi disebut telah mengumpulkan ketua dan anggota PPK. Jumaedi dituding telah mengancam PPK tidak akan dipilih kembali jika kotak kosong memenangkan pilkada.

"Sempat yang beredar kemarin ketua KPU telah mengumpulkan anggota dan ketua PPK Kabupaten Maros di kediaman pribadinya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Namun dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam surat somasi Aksi tidak direspons KPU Maros. Nirwana mengaku menyesalkan sikap Jumaedi yang tidak menanggapi somasi yang dilayangkan pihaknya.

"Sampai hari ini kami belum mendapat balasan. Dari langkah itu, kami pikir tidak ada niat baik untuk mengklarifikasi, makanya kami layangkan pengaduan di Bawaslu," tegas Nirwana.

Dalam aduannya, Nirwana mengaku belum melampirkan alat bukti atas tudingannya kepada Jumaedi. Dia berharap Bawaslu Maros melakukan penelusuran lebih dulu.

"Kami tidak melampirkan alat bukti karena kami menunggu tindakan Bawaslu untuk mengundang ketua KPU untuk melakukan klarifikasi," jelasnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Maros Muhammad Gazali Hadis membenarkan aduan terhadap Jumaedi. Dalam aduan Aksi, Jumaedi dituding melakukan intimidasi kepada PPK.

"Ketua KPU Maros diduga melakukan intimidasi kepada ketua PPK se-Kabupaten Maros dan berjenjang sampai PPS (panitia pemungutan suara)," ucap Gazali yang dikonfirmasi terpisah.

Gazali menuturkan, pihaknya akan mendalami aduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aksi Maros. Bawaslu Maros sudah membentuk tim mengusut kebenaran informasi itu di lapangan.

"Nah ini yang kami sudah lakukan penelusuran terkait kebenaran informasi tersebut. Tadi pagi sudah kami lakukan pleno dan tim kami sudah lakukan penelusuran," imbuhnya.

Pihaknya akan memanggil terlapor dan pelapor jika ada bukti awal atas aduan itu. Namun dia berharap pelapor bisa memberikan bukti lain untuk melengkapi laporannya.

"Kalau ada bukti lain mau dilampirkan silakan untuk disampaikan secara resmi," imbuh Gazali.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Pembelaan Ketua KPU Maros Jumaedi

Jumaedi membantah tudingan melakukan intimidasi hingga mengarahkan PPK untuk tidak memilih kotak kosong di pilkada. Ketua KPU Maros ini menegaskan tuduhan yang dilayangkan Aksi Maros adalah fitnah.

"Saya tidak pernah kumpulkan PPK untuk mengimbau untuk tidak memilih kotak kosong, itu tidak pernah terjadi, itu fitnah," tegas Jumaedi kepada detikSulsel, Selasa (22/10).

Jumaedi menduga pengarahan yang dimaksud oleh Aksi Maros adalah program resmi KPU, yaitu Kopi Demokrasi. Namun dalam kegiatan itu, Jumaedi berdalih hanya meminta PPK menjaga integritasnya.

"Jangan sampai ada isu pilkada akan dilaksanakan 2025 ketika kotak kosong menang, para penyelenggara tidak lagi menjaga integritasnya hanya karena ingin memperpanjang masa jabatannya," paparnya.

Dalam penyampaiannya saat itu, Jumaedi berdalih cuma berbicara soal regulasi pilkada ulang jika kotak kosong menang. Namun Jumaedi kembali menegaskan, konteks pengarahannya bukan melarang PPK untuk memilih kotak kosong.

"Kalaupun nanti 2025 pilkada kembali, belum tentu kita semua yang jadi penyelenggara karena belum ada regulasinya. Itu yang saya sampaikan ke PPK, bukan jangan pilih kotak kosong. Saya suruh mereka menjaga integritasnya," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/hsr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads