Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara soal hasil tes kesehatan Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari hingga dinyatakan positif narkoba jenis sabu. BNN Sulsel menegaskan hasil tes narkoba itu sudah dilakukan sesuai standard operational procedure (SOP).
Ketua Tim Pemeriksaan Narkotika Pilkada Sulsel 2024, Sudarianto awalnya menyebut ada 140 bakal calon kepala daerah di Sulsel yang menjalani tes narkoba. Hasilnya, satu di antaranya yakni bakal calon wakil bupati (bacawabup) Maros, Suhartina Bohari dinyatakan positif metamfetamin.
"Saya selaku ketua tim yang ditugaskan oleh BNN Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan narkotika dalam rangka pemilihan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan. Dari 140 yang kami lakukan tes urine, terindikasi satu orang positif, yaitu (bakal) calon wakil bupati Maros (Suhartina)," ujar Sudarianto melalui chanel YouTube resmi BNN Sulsel, Jumat (20/9/2024).
Sudarianto yang juga Koordinator Rehabilitasi BNN Sulsel ini menyebut pemeriksaan itu dilakukan secara profesional menggunakan rapid tes dengan 7 parameter. Pemeriksaan narkotika untuk Suhartina bahkan harus dilakukan 3 kali.
"Pemeriksaan ini dilakukan tiga kali karena pada tes pertama ditemukan hasil yang positif maka untuk memastikan dilakukan lagi tes kedua," katanya.
Karena hasilnya masih tetap positif, BNN kemudian melakukan pemeriksaan ke pusat laboratorium BNN Cabang Makassar. Setelah diperiksa, hasil tes Suhartina masih sama yakni positif metamfetamin.
"Dilakukan tes konfirmasi ke pusat laboratorium BNN Cabang Makassar, dan hasilnya positif juga," tegasnya.
Menurutnya, pemeriksaan di laboratorium itu dilakukan untuk memastikan jika yang dikonsumsi cakada bukan narkoba. Melalui tes laboratorium, jenis atau nama obat yang dikonsumsi bisa terdeteksi.
"Jadi, laboratorium BNN ini dapat mendeteksi, dapat mengurai hasilnya kalau itu yang dikonsumsi adalah obat batuk, dia akan menunjuk obat batuk, nama obatnya. Begitupun obat tidur, dan pada pemeriksaan kali ini langsung menunjuk metamfetamin," katanya.
Sudarianto juga menjelaskan jika pemeriksaan narkotika dengan media urine hanya bisa mendeteksi satu sampai lima hari sejak dikonsumsi. Dia mengatakan tes urine tidak bisa mendeteksi narkoba yang dikonsumsi lebih dari 10 hari.
"Kalau dengan menggunakan media urine, maka bisa terbaca satu sampai lima hari, jika lebih 10 hari maka tidak terdeteksi dengan rapid tes lagi," jelasnya.
"Olehnya itu bagi penyalahgunaan narkoba bisa melaporkan diri ke BNN, tidak dipidana, melainkan diberikan program rehabilitasi dalam upaya pemulihan penyalahgunaan narkoba," tambahnya.
Respons Suhartina Bohari di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Anggota DPRD Maros Diperiksa Bawaslu soal Dugaan Hina Pemilih Kotak Kosong"
(asm/asm)