Kritik Pedas Jubir ke KPU Palopo Usai Trisal-Ome Digagalkan Maju Pilkada

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Pilwalkot Palopo

Kritik Pedas Jubir ke KPU Palopo Usai Trisal-Ome Digagalkan Maju Pilkada

Tim detikSulsel - detikSulsel
Minggu, 15 Sep 2024 07:30 WIB
Jubir Trisal Tahir, Haedar Djidar.
Jubir Trisal Tahir, Haedar Djidar. Foto: (dok. istimewa)
Palopo -

KPU Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan bakal pasangan calon Trisal Tahir-Ahkmad Syarifuddin (Trisal-Ome) tidak memenuhi syarat (TMS) maju Pilwalkot Palopo 2024. Juru bicara (jubir) Trisal Tahir, Haedar Djidar pun melontarkan kritik pedas ke KPU Palopo.

Haedar mengatakan ada sejumlah hal yang mengganjal dalam proses pendaftaran hingga pengumuman hasil verifikasi administrasi bakal calon. Dia menilai KPU Palopo tidak profesional dalam menjalankan tugas.

"Yang pertama begini, kami kira KPU Palopo tidak profesional, tidak teliti dalam melakukan verifikasi faktual dalam proses administrasi calon. Kemudian ini bukan sebenarnya satu (saja) kelalaian," kata Haedar kepada detikSulsel, Sabtu (14/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut, Trisal-Ome sejak awal sudah diperlakukan berbeda oleh KPU Palopo. Saat pendaftaran, kata dia, hanya Trisal-Ome yang namanya tidak disebutkan.

"Saya runut dulu, ini KPU dulu waktu kami mendaftar tidak memperlakukan kita secara adil. Calon lain disebut namanya, kami tidak disebut namanya. Dia hanya menyebutkan bakal calon," tutur Haedar.

ADVERTISEMENT

Haedar juga menyinggung soal PKB yang gagal menjadi pengusung Trisal-Ome. Terakhir, KPU Palopo dinilai tidak mengakomodir Trisal-Ome dalam penyempurnaan berkas administrasi.

"Kedua, PKB yang mengusung pasangan Trisal-Akhmad itu dia tidak memasukkan sebagai partai pengusung. Itu sudah dua. Dan ini yang ketiga (Trisal-Ome tidak memenuhi syarat), kesalahan yang dilakukan oleh teman-teman Palopo," imbuhnya.

Lebih lanjut, Haedar menilai KPU Palopo menzalimi Trisal-Ome. Menurutnya, KPU Palopo sengaja menjegal Trisal-Ome untuk bertarung di Pilwalkot Palopo 2024.

"Kami anggap KPU Palopo dia menzolimi, dia tidak memperlakukan kita secara adil ke pasangan Trisal-Akhmad," ujarnya.

"Kami merasa dijegal oleh KPU sebenarnya. Karena, kami menanggap verifikasi faktual yang dilakukan teman-teman KPU itu sangat kurang. Harusnya kan banyak orang dilibatkan, atau lembaga, sehingga dalam proses verifikasinya itu betul-betul dalam," imbuhnya.

Terkait kritikan itu, detikSulsel mengkonfirmasi kepada Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin. Namun Irwandi belum memberikan keterangan soal kritikan pihak Trisal-Ome.

Jubir Singgung soal Ijazah

Haedar juga menyinggung soal ijazah yang diduga menjadi penyebab Trisal-Ome dinyatakan TMS. Menurutnya, ijazah paket C dari YUSHA Jakarta yang disetorkan jagoannya itu adalah ijazah asli.

"Dia menganggap ijazah yang dipakai mendaftar oleh pasangan Trisal-Akhmad itu dianggap ijazah yang bermasalah. "Tapi fakta di lapangan bahwa kepala sekolah mengakui ijazah tersebut adalah ijazah asli YUSAH yang ada di Jakarta Utara. Sehingga tidak perlu untuk mengklarifikasi kepada dinas sebenarnya," ujar Haedar.

Lebih lanjut Haedar menjelaskan ada dua model paket C dalam dunia pendidikan. Dia menyebut ada paket C yang berada langsung di bawah naungan pemerintah dan paket C di sekolah yang dibina oleh yayasan.

"Itu sebenarnya paket C dua model. Satu dikeluarkan oleh SKB, itu yang di bawah naungan pemerintah atau di bawah dinas pendidikan. Kemudian PKBM itu adalah produk yang memang dibina oleh yayasan. Sehingga kami menganggap pejabat yang berwenang adalah kepala sekolah," katanya.

Pihak Trisal-Ome, kata Haedar, mengaku sangat terbuka jika KPU meminta adanya klarifikasi yang dimaksud. Haedar mengatakan pihaknya siap mengambil keterangan dari dinas pendidikan terkait.

"Tetapi kalau KPU menganggap kita disarankan untuk mengambil keterangan dari dinas pendidikan Jakarta Utara atau Provinsi Jakarta," imbuhnya.

Simak langkah Trisal-Ome di halaman selanjutnya.

Trisal-Ome Tempuh Jalur Mediasi

Haedar mengatakan Trisal-Ome akan menempuh jalur mediasi usai dinyatakan TMS maju Pilkada Palopo 2024. Proses mediasi akan dilakukan selama dua hari.

"Langkah yang dilakukan jelas, yang bisa kita lakukan mediasi. Dalam mediasi dua hari kami masih belum diterima, kami masih bisa melakukan upaya ajudikasi," kata Haedar.

Haedar menegaskan berita acara KPU Palopo soal hasil verifikasi Trisal-Ome hanyalah sebuah dinamika. Dia yakin Trisal-Ome masih tetap bisa ikut bertarung di Pilwalkot Palopo.

"Saya kira ini bukan akhir dari segalanya. Saya menganggap ini dinamika saja. Yakin, saya sebagai juru bicara, Trisal-Akhmad bisa mengikuti Pilkada Palopo 2024," tegasnya.

Selain itu, Haedar mengaku masih akan memperjelas terlebih dahulu soal alasan KPU menyatakan Trisal-Ome tidak memenuhi syarat. Sebab dalam berita acara yang diumumkan tidak dijelaskan secara detail soal apa yang menjadi penyebab Trisal-Ome tidak lulus.

"Saya belum memastikan, karena KPU itu, saya bingung karena yang diumumkan itu hanya berita acara. Harusnya kan orang di-TMS-kan itu secara rinci dijelaskan. Saya akan coba melihat seluruh dokumen yang diberi ke kami. Itu saya lihat masih berita acara itu," bebernya.

Halaman 2 dari 2
(asm/asm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads