Trisal-Ome Tempuh Jalur Mediasi Usai KPU Nyatakan TMS di Pilkada Palopo

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Trisal-Ome Tempuh Jalur Mediasi Usai KPU Nyatakan TMS di Pilkada Palopo

Andi Nur Isman Sofyan - detikSulsel
Sabtu, 14 Sep 2024 15:10 WIB
Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin saat mendaftar ke KPU Palopo.
Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin saat mendaftar ke KPU Palopo. Foto: (dok. istimewa)
Palopo -

Bakal paslon Trisal-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) akan menempuh jalur mediasi usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) maju Pilkada Palopo 2024. Proses mediasi akan dilakukan selama dua hari.

"Langkah yang dilakukan jelas, yang bisa kita lakukan mediasi. Dalam mediasi dua hari kami masih belum diterima, kami masih bisa melakukan upaya ajudikasi," kata Juru bicara (jubir) Trisal Tahir, Haedar Djidar kepada detikSulsel, Sabtu (14/9/2024).

Haedar menegaskan berita acara KPU Palopo soal hasil verifikasi Trisal-Ome hanyalah sebuah dinamika. Dia yakin Trisal-Ome masih tetap bisa ikut bertarung di Pilwalkot Palopo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira ini bukan akhir dari segalanya. Saya menganggap ini dinamika saja. Yakin, saya sebagai juru bicara, Trisal-Akhmad bisa mengikuti Pilkada Palopo 2024," tegasnya.

Selain itu, Haedar mengaku masih akan memperjelas terlebih dahulu soal alasan KPU menyatakan Trisal-Ome tidak memenuhi syarat. Sebab dalam berita acara yang diumumkan tidak dijelaskan secara detail soal apa yang menjadi penyebab Trisal-Ome tidak lulus.

ADVERTISEMENT

"Saya belum memastikan, karena KPU itu, saya bingung karena yang diumumkan itu hanya berita acara. Harusnya kan orang di-TMS-kan itu secara rinci dijelaskan. Saya akan coba melihat seluruh dokumen yang diberi ke kami. Itu saya lihat masih berita acara itu," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Haedar Djidar menyebut KPU zalim dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi administrasi. Haedar merasa Trisal-Ome sengaja dijegal oleh KPU.

"Kami anggap KPU Palopo dia menzalimi, dia tidak memperlakukan kita secara adil ke pasangan Trisal-Akhmad," ujar Haedar.

"Kami merasa dijegal oleh KPU sebenarnya. Karena, kami menanggap verifikasi faktual yang dilakukan teman-teman KPU itu sangat kurang. Harusnya kan banyak orang dilibatkan, atau lembaga, sehingga dalam proses verifikasinya itu betul-betul dalam," pungkasnya.




(asm/hmw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads