Jubir Jelaskan soal Ijazah Diduga Penyebab Trisal-Ome TMS Pilkada Palopo

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Jubir Jelaskan soal Ijazah Diduga Penyebab Trisal-Ome TMS Pilkada Palopo

Andi Nur Isman Sofyan - detikSulsel
Sabtu, 14 Sep 2024 17:00 WIB
Jubir Trisal Tahir, Haedar Djidar.
Jubir Trisal Tahir, Haedar Djidar. Foto: (dok. istimewa)
Palopo -

KPU Palopo menyatakan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) tidak memenuhi syarat (TMS) maju Pilwalkot Palopo 2024. Juru bicara (jubir) Trisal Tahir, Haedar Djidar menjelaskan masalah ijazah yang diduga menjadi penyebab Trisal-Ome dinyatakan TMS.

"Dia menganggap ijazah yang dipakai mendaftar oleh pasangan Trisal-Akhmad itu dianggap ijazah yang bermasalah," ujar Haedar kepada detikSulsel, Sabtu (14/9/2024).

Haedar kemudian menjelaskan bahwa ijazah yang digunakan adalah asli dari YUSHA Jakarta. Kepala sekolah juga disebut telah mengakui ijazah yang dikeluarkannya adalah benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi fakta di lapangan bahwa kepala sekolah mengakui ijazah tersebut adalah ijazah asli YUSAH yang ada di Jakarta Utara. Sehingga tidak perlu untuk mengklarifikasi kepada dinas sebenarnya," bebernya.

Lebih lanjut Haedar menjelaskan ada dua model paket C dalam dunia pendidikan. Dia menyebut ada paket C yang berada langsung di bawah naungan pemerintah dan paket C di sekolah yang dibina oleh yayasan.

ADVERTISEMENT

"Itu sebenarnya paket C dua model. Satu dikeluarkan oleh SKB, itu yang di bawah naungan pemerintah atau di bawah dinas pendidikan. Kemudian PKBM itu adalah produk yang memang dibina oleh yayasan. Sehingga kami menganggap pejabat yang berwenang adalah kepala sekolah," katanya.

Di sisi lain, pihak Trisal-Ome mengaku sangat terbuka jika KPU meminta adanya klarifikasi yang dimaksud. Haedar mengatakan pihaknya siap mengambil keterangan dari dinas pendidikan terkait.

"Tetapi kalau KPU menganggap kita disarankan untuk mengambil keterangan dari dinas pendidikan Jakarta Utara atau Provinsi Jakarta," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Haedar menyebut jika KPU zalim dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi administrasi. Haedar merasa Trisal-Ome sengaja dijegal oleh KPU.

"Kami anggap KPU Palopo dia menzalimi, dia tidak memperlakukan kita secara adil ke pasangan Trisal-Akhmad," ujar Haedar.

"Kami merasa dijegal oleh KPU sebenarnya. Karena, kami menanggap verifikasi faktual yang dilakukan teman-teman KPU itu sangat kurang. Harusnya kan banyak orang dilibatkan, atau lembaga, sehingga dalam proses verifikasinya itu betul-betul dalam," tambahnya.

Dia juga mengaku akan menempuh jalur mediasi usai Trisal-Ome dinyatakan TMS Pilkada Palopo 2024. Proses mediasi akan dilakukan selama dua hari.

"Langkah yang dilakukan jelas, yang bisa kita lakukan mediasi. Dalam mediasi dua hari kami masih belum diterima, kami masih bisa melakukan upaya ajudikasi," kata Haedar.




(asm/hmw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads