Polisi di Parepare Kembali Tangkap 2 Kurir 20 Kg Sabu Jaringan Freddy Pratama

Ardiansyah - detikSulsel
Rabu, 20 Agu 2025 14:54 WIB
Foto: Tiga kurir narkoba jaringan internasional Freddy Pratama saat diamankan di Polres Parepare. (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menangkap 2 kurir narkoba jaringan internasional Freddy Pratama. Kedua kurir itu ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan penangkapan sabu 20 kilogram.

Kedua orang kurir sabu itu ditangkap di parkiran salah satu mal di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Senin (11/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Keduanya masing-masing berinisial RJ (37) dan MRH (22).

"Kami telah mengamankan kembali dua orang tersangka inisial MHR dan inisial R. Yang mana kedua tersangka ini kami amankan pada saat sedang berada di salah satu gedung di Kota Surabaya, Jawa Timur," ungkap Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda kepada wartawan, Rabu (20/8).


Indra menjelaskan, kedua pelaku itu merupakan kurir yang mengantar sabu dari Pontianak ke Palangkaraya. Selanjutnya, sabu itu dijemput oleh tersangka S yang sebelum ditangkap oleh polisi di Pelabuhan Parepare.

"Kedua orang tersebut merupakan kurir. Mereka mengantar barang tersebut dari kota Pontianak ke kota Palangkaraya. Kemudian dijemput oleh tersangka S yang saat ini sudah kami amankan terlebih dahulu di Pores Parepare," ujar dia.

Dia mengungkapkan, ketiga pelaku merupakan jaringan narkoba internasional Freddy Pratama. Mereka beraksi dengan modus yang sama yakni berkomunikasi melalui aplikasi Signal.

"Ya, terkait dengan ketiga orang tersangka tersebut, mereka mempunyai modus yang sama. Jadi semua dikendalikan oleh lelaki bernama M melalui aplikasi Signal," ujarnya.

Indra menuturkan, ketiga pelaku itu tidak saling mengenal. Mereka dikontrol oleh seorang pria berinisial M yang kini menjadi buronan Polres Parepare.

"Mereka dikontrol dan diarahkan oleh lelaki M yang saat ini masih jadi DPO dari Pores Parepare. Kami ke depan tetap akan melakukan pengembangan terkait dengan jaringan narkotika jenis sabu ini," katanya.

Dalam penangkapan kedua pelaku itu, polisi menyita barang bukti berupa ponsel dan uang tunai. Uang itu merupakan upah kedua kurir itu dalam mengantar sabu.

"Uang Rp 34 juta ini menurut pengakuan kedua tersangka merupakan upah atau honor hasil dari pekerjaan mereka sebagai kurir pada saat mengantar barang ke kota Palangkaraya," ujar Indra.




(ata/sar)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork