Juhanna Ditunjuk Jadi Plt Direktur PAM Parepare Gantikan Firdaus Djollong

Juhanna Ditunjuk Jadi Plt Direktur PAM Parepare Gantikan Firdaus Djollong

Ardiansyah - detikSulsel
Senin, 06 Okt 2025 18:30 WIB
Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) PAM Tirta Karajae Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Juhanna.
Foto: Plt Direktur PAM Tirta Karajae Parepare, Juhanna. (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) PAM Tirta Karajae Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Juhanna ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) direktur menggantikan Andi Firdaus Djollong. Juhanna belum menerima Surat Keputusan (SK) penunjukan tersebut.

"Normalnya mulai berjalan sebagai Plt (direktur) 1 Oktober 2025. Belum pi saya terima (SK), tapi penyampaian sudah ada dari bagian umum," kata Juhanna kepada detikSulsel, Senin (6/10/2025).

Dia mengaku akan bekerja maksimal untuk menjaga stabilitas manajemen di PAM Tirta Karajae. Dia memastikan pelayanan di PAM tetap berjalan optimal meski terjadi pergantian pimpinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti kita harapkan pelayanan air bersih ke masyarakat tetap berjalan baik. Kami harap juga manajemen bisa stabil sampai ada direktur yang baru," katanya.

Terpisah, Kabag Ekonomi dan SDM Setdako Parepare Rudy M mengaku belum mengetahui tentang rencana seleksi Direktur PAM. Dia akan menyampaikan jika sudah ada arahan Wali Kota.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak dapat info (seleksi direktur PAM)," singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Parepare Tasming Hamid mencopot Andi Firdaus Djollong dari jabatan Direktur PAM Tirta Karajae. Firdaus dicopot karena perpanjangan masa jabatannya dinilai cacat prosedur.

"Pencabutan (SK perpanjangan masa jabatan direktur) tersebut dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 656 Tahun 2025," kata Tasming Hamid dalam keterangannya yang diterima detikSulsel, Kamis (2/10).

Tasming menjelaskan, kebijakannya itu berdasarkan tiga temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Parepare. SK perpanjangan masa jabatan Andi Firdaus Djollong sebagai Direktur PAM Tirta Karajae dinilai cacat prosedural.

"Langkah ini diambil setelah adanya temuan hasil pemeriksaan (inspektorat) terkait proses perpanjangan jabatan direktur sebelumnya," terangnya.

Salah satu temuan Inspektorat Parepare menyatakan SK Nomor 807 tahun 2024 tidak mencantumkan laporan dewan pengawas sebagai dasar pertimbangan. Padahal laporan tersebut merupakan dokumen wajib.

Temuan kedua disebutkan bahwa draft SK perpanjangan hanya dilengkapi nota pengajuan tanpa didukung laporan kinerja dan pengawasan dewan pengawas. Sementara temuan yang ketiga terkait evaluasi kinerja PAM Tirta Karajae.

"Evaluasi kinerja BUMD yang dilakukan BPKP, dewan pengawas, dan auditor independen sebenarnya sudah tersedia. Namun tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan," jelas Tasming.




(hsr/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads