Herannya Kalapas Parepare Usai Napi Diduga Suplai Sabu ke Residivis di Luwu

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 20 Agu 2025 09:30 WIB
Foto: Kalapas Parepare Marten. (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Seorang residivis narkoba bernama Arisal (47) mengaku memperoleh narkoba dari seorang narapidana (napi) di Lapas Parepare saat ditangkap membawa 13,79 gram sabu di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pengakuan Arisal membuat Kalapas Parepare Marten heran lantaran tidak ada pemberitahuan dari polisi.

Polisi membekuk Arisal di Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Luwu, pada Sabtu (16/8) sore. Polisi awalnya menerima aduan dari masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut.

"Dari tangan pelaku polisi menyita sabu seberat 13,79 gram. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana kasus narkotika di Lapas Parepare," kata Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).


"Ditangkap di pinggir jalan, dalam penggeledahan petugas menemukan 2 sachet plastik ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu di saku celana pelaku," tambahnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku di Dusun Bone Jombang, Desa Tobia, Kecamatan Ponrang Selatan, untuk melakukan penggeledahan. Dari rumah pelaku, polisi kembali menemukan sabu, alat isap dan timbangan digital.

"Menemukan kembali 8 sachet sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat isap sabu," bebernya.

Abdianto mengungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus serupa. Saat ini pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Polres Luwu guna penyelidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup," imbuhnya.




(hsr/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork