Pria di Luwu Kepergok Bawa 13 Gram Sabu, Ngaku Dapat dari Napi Lapas Parepare

Pria di Luwu Kepergok Bawa 13 Gram Sabu, Ngaku Dapat dari Napi Lapas Parepare

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Selasa, 19 Agu 2025 11:00 WIB
Barang resedivis kasus narkotika ditangkap di Luwu.
Foto: Barang resedivis kasus narkotika ditangkap di Luwu. (Dok. Istimewa)
Luwu -

Seorang pria bernama Arisal (47) ditangkap polisi usai kedapatan membawa 13,79 gram narkotika jenis sabu di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kepada polisi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang narapidana di Lapas Parepare.

"Dari tangan pelaku polisi menyita sabu seberat 13,79 gram. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana kasus narkotika di Lapas Parepare," ucap Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Penangkapan tersebut terjadi di Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Luwu pada Sabtu (16/8) sore. Abdianto mengatakan, penangkapan bermula dari adanya aduan masyarakat terkait pelaku yang diduga kerap kali melakukan transaksi di wilayah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditangkap di pinggir jalan, dalam penggeledahan petugas menemukan 2 sachet plastik ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu di saku celana pelaku," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Abdianto menuturkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan datang langsung ke rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan. Dari rumah pelaku, polisi kembali menemukan sabu, alat isap dan timbangan digital.

"Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga di Dusun Bone Jombang, Desa Tobia, Kecamatan Ponrang Selatan, dan menemukan kembali 8 sachet sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat isap sabu," bebernya.

Menurut Abdianto, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus serupa. Saat ini pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Polres Luwu guna penyelidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup," tutupnya.




(ata/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads