Jaringan Narkoba Dibongkar Usai Istri Selundupkan Sabu ke Lapas Mojokerto

Jaringan Narkoba Dibongkar Usai Istri Selundupkan Sabu ke Lapas Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 31 Des 2025 12:10 WIB
Jaringan Narkoba Dibongkar Usai Istri Selundupkan Sabu ke Lapas Mojokerto
Penangkapan kurir sabu jaringan narkoba di Mojokerto (Foto: Dok. Istimewa)
Mojokerto -

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar jaringan penyelundupan sabu ke lembaga pemasyarakatan. Jaringan ini terbongkar berawal seorang istri yang disuruh suaminya yang juga narapidana (napi) menyelundupkan sabu melalui vagina.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Arif Setiawan menjelaskan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti penangkapan penyelundup sabu di lapas. Pasangan suami istri (Pasutri) yang terlibat langsung pun diinterogasi.

Yaitu pasutri Sandy Pratama (30) dan Reny Dwi Novitasari (25), warga Dusun Singopadu, Desa Canggu, Jetis, Mojokerto. Sandy rupanya membeli sabu melalui perantara, Dwi Hertanto (40), warga Desa Kupang, Kecamatan Jetis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandy dan Dwi sama-sama mendekam di Lapas Kelas IIB Mojokerto karena kasus narkoba. Mereka memesan sabu dari Madura seharga Rp 900.000/gram. Narkotika golongan I tersebut dikirim dengan sistem ranjau di wilayah Sidoarjo.

"Pesannya melalui perantara DH (Dwi Hertanto) yang menyambungkan dengan penjual sabu. DH juga sudah kami amankan," jelasnya kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

ADVERTISEMENT

Agar sampai ke tangan Reny, lanjut Arif, jaringan ini melibatkan kurir bernama Arif Tri Novianto (30), warga Desa Kramat Temenggung, Tarik, Sidoarjo. Sabu dari penjual seberat 11 gram pun dipotong oleh Arif. Sehingga tersisa 9,44 gram yang diserahkan kepada Reny untuk diselundupkan ke Lapas Mokokerto.

Oleh sebab itu, tim dari Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota bergerak cepat menangkap Arif. Pelaku ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah penyelundupan sabu ke Lapas Mokokerto digagalkan pada pada Senin (29/12).

"Langsung kami lacak ATN (Arif Tri Novianto), kami tangkap di rumahnya hari itu juga sekitar pukul 11.00 WIB," terangnya.

Jaringan ini, tambah Arif, ternyata sudah 2 kali menyelundupkan sabu ke Lapas Mokokerto. Penyelundupan pertama berjalan mulus pada Jumat (26/12). Reny berhasil memasukkan 5 gram sabu untuk diserahkan kepada suaminya.

Modusnya, Reny memasukkan sabu ke dalam vaginanya sebelum membesuk suaminya. Ia mengeluarkan narkotika golongan I ini di ruang kunjungan Lapas Mojokerto setelah melewati penggeledahan.

Kemudian sabu ia serahkan kepada suaminya di ruang kunjungan lapas. Oleh Sandy, sabu tersebut diedarkan di dalam lapas. "Modusnya sama, diselundupkan dengan dimasukkan ke lubang kemaluaan R (Reny). Penerima adalah suaminya, S (Sandy)," tandasnya.

Sandy, Reny, Dwi dan Arif ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan sabu ke Lapas Mokokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) junto pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(hil/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads