Herannya Kalapas Parepare Usai Napi Diduga Suplai Sabu ke Residivis di Luwu

Herannya Kalapas Parepare Usai Napi Diduga Suplai Sabu ke Residivis di Luwu

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 20 Agu 2025 09:30 WIB
Kalapas Parepare Marten.
Foto: Kalapas Parepare Marten. (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Seorang residivis narkoba bernama Arisal (47) mengaku memperoleh narkoba dari seorang narapidana (napi) di Lapas Parepare saat ditangkap membawa 13,79 gram sabu di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pengakuan Arisal membuat Kalapas Parepare Marten heran lantaran tidak ada pemberitahuan dari polisi.

Polisi membekuk Arisal di Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Luwu, pada Sabtu (16/8) sore. Polisi awalnya menerima aduan dari masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut.

"Dari tangan pelaku polisi menyita sabu seberat 13,79 gram. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana kasus narkotika di Lapas Parepare," kata Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditangkap di pinggir jalan, dalam penggeledahan petugas menemukan 2 sachet plastik ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu di saku celana pelaku," tambahnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku di Dusun Bone Jombang, Desa Tobia, Kecamatan Ponrang Selatan, untuk melakukan penggeledahan. Dari rumah pelaku, polisi kembali menemukan sabu, alat isap dan timbangan digital.

ADVERTISEMENT

"Menemukan kembali 8 sachet sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat isap sabu," bebernya.

Abdianto mengungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus serupa. Saat ini pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Polres Luwu guna penyelidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup," imbuhnya.

Lapas Parepare Tak Terima Laporan

Kalapas Parepare Marten mengaku tidak menerima pemberitahuan dari polisi terkait pengakuan Arisal. Menurutnya, polisi seharusnya bersurat ke lapas terkait dugaan napi mensuplai sabu ke pria tersebut.

"Polisi tidak ada pemberitahuan resmi (terkait napi diduga suplai sabu) ke saya, apa iya, apa tidak. Kalau iya pastinya polisi bersurat ke saya," ujar Marten kepada detikSulsel, Selasa (19/8).

Namun Marten tidak menampik dugaan napi di Lapas Parepare terlibat kasus peredaran narkoba. Dia meminta polisi bersurat dan bersedia membantu proses penyelidikan.

"Saya tidak menjamin (itu tidak benar). Saya serahkan, kalau memang iya, polisi bersurat atau beritahu. Tapi sejauh ini tidak ada. Cuman kan sudah diberitakan," ujarnya.

Dia pun mengaku heran karena tiba-tiba ada berita terkait napi Lapas Parepare diduga jadi penyuplai narkoba. Marten berharap polisi melakukan pemeriksaan untuk membuktikan dugaan tersebut.

"Tapi sejauh ini, biasanya kan kalau ada (napi) terlibat, datang dulu ke lapas lakukan pemeriksaan. Apa iya atau tidak. Belum diperiksa, udah buat berita," herannya.

Disisi lain, Marten menyayangkan dugaan tersebut sudah beredar sebelum dilakukan pemeriksaan. Dia lantas meminta polisi membuktikan kasus tersebut agar tidak menjadi polemik.

"Kan dia (polisi) sudah buat polemik ke media, sementara napinya belum pembuktian. Kan tidak bisa nuduh begitu. Hukum itu kan pembuktian, jangan main tuduh-tuduh lah," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(hsr/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads