Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihuni sebanyak 573 narapidana (napi) pada tahun 2025. Lapas banyak didominasi oleh terpidana kasus narkoba mencapai 427 orang.
"Saat ini jumlah napi sebanyak 573. Sampai hari ini, di atas 60 persen penghuni Lapas Parepare itu narkoba," ungkap Kalapas Kelas IIA Parepare, Marten kepada detikSulsel, Rabu (17/12/2025).
Napi dengan kasus yang mendominasi lainnya yakni kasus perlindungan anak dan pencurian. Kedua kasus ini juga terbilang banyak dari pelanggaran hukum lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disusul kasus perlindungan anak 56 napi dan pencurian 33 napi. Kasus lainnya itu rata-rata di bawah 10 napi," ujarnya.
Marten mengatakan, jumlah napi pada 2024 dibandingkan 2025 masih seimbang. Dia menjelaskan, tidak ada pengurangan atau penambahan jumlah napi yang signifikan dari tahun 2024 hingga akhir 2025.
"Kalau melihat perbandingan isi hunian Lapas Parepare dari 2024 sampai akhir 2025 ini tidak ada penambahan atau pengurangan yang signifikan. Jumlah napi yang masuk tahun 2025 sebanyak 312 orang," jelasnya.
Lapas Parepare kini fokus memberikan pembinaan pada napi melalui program rehab sosial. Menurut Marten, para napi butuh tindakan untuk mengubah perilaku sosialnya.
"Kita tahun ini ada program rehab sosial, yang tujuannya bagaimana kita melakukan perubahan perilaku sosial kepada narapidana tersebut," ujar Marten.
Dia menilai, para napi melanggar hukum akibat perilaku mereka. Salah satu pembinaan dalam program rehab sosial itu yakni memberi edukasi untuk beribadah.
"Sehingga kita konsen melakukan perubahan sosial itu. Dan hasilnya sangat signifikan dari sisi satu saja, beribadah," imbuhnya.
Berikut daftar kasus dan jumlah narapidana yang menghuni Lapas Parepare di 2025:
- Pembunuhan 8 orang
- Narkotika 427 orang
- Perlindungan anak 56 orang
- Kesusilaan 1 orang
- Kekerasan seksual 4 orang
- Korupsi 1 orang
- Pencurian 33 orang
- Penganiayaan 11 orang
- Penggelapan 5 orang
- Pemalsuan 1 orang
- Informasi dan Transaksi Elektronik 4 orang
- Perlindungan PMI 1 orang
- Penadahan 2 orang
- Penipuan 5 orang
- Senjata tajam dan peledak 3 orang
- Pornografi 1 orang
- Pelanggaran lalu lintas 1 orang
- Pelanggaran ketertiban 6 orang
- Mata uang palsu 2 orang
- Perampokan 1 orang
(sar/ata)











































