Pertimbangan Hakim PN Parepare Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak TK

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 31 Mei 2024 21:59 WIB
Foto: Jubir PN Parepare Bonita Pratiwi Putri. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Parepare -

Pengadilan Negeri (PN) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara terkait putusan hakim yang memvonis bebas terdakwa Andi Jamil dalam kasus dugaan pencabulan anak TK. Hakim menurut pihak PN Parepare memvonis bebas terdakwa sebab terdakwa memiliki alibi tidak berada di tempat saat kejadian.

"Jadi majelis hakim PN Parepare memutus bebas terdakwa karena menurut majelis hakim berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan maupun alat bukti yang lain, baik surat maupun visum et repertum menyatakan bahwa terdakwa ini dia punya alibi keterangan saksi yang mendukung terdakwa pada saat kejadian tidak berada di lokasi atau tempat perkara," kata Jubir PN Parepare Bonita Pratiwi Putri kepada media, Jumat (31/5/2024).

Bonita mengatakan, berdasarkan keterangan yang menjadi bukti alibi terdakwa yakni saat kejadian terdakwa berada di rumah. Saksi yang menguatkan alibi terdakwa adalah anak kandung terdakwa.


"Memang ada satu saksi kalau tidak salah coba nanti dicek dipelajari dan dibaca lagi dia menerangkan bahwa pada saat kejadian itu si terdakwa sedang berada di rumah. Sementara di jam sama istrinya terdakwa yang mengantarkan ke sekolah. Lalu kemudian kenapa terdakwa itu masih ada di rumah karena dia punya orderan dia harus mengantarkan orderan," terangnya.

Terkait konsistensi korban anak yang menunjuk terdakwa Andi Jamil sebagai pelaku, Bonita mengaku semua keterangan saksi menjadi bagian yang dipertimbangkan majelis hakim. Tetapi kata dia, majelis hakim memutus bukan atas kemauan, tetapi keterangan saksi dan fakta-fakta persidangan.

"Jadi semua keterangan, termasuk keterangan saksi korban itu dipertimbangkan oleh majelis hakim. Tetapi kembali lagi, perlu diketahui dan digarisbawahi majelis hakim memutus bukan karena kemauan majelis hakim sendiri tetapi berdasarkan keterangan saksi-saksi termasuk saksi korban dan saksi lain yang saling bersesuaian. Jadi semua dipertimbangkan," paparnya.

Sementara menanggapi bahwa terdakwa sempat merubah BAP-nya, Bonita menerangkan bahwa BAP tidak bisa menjadi acuan utama dalam memutuskan perkara. Menurutnya, dibolehkan untuk mencabut keterangan saat pemeriksaan.

"Jadi untuk berita acara penyidik itu tidak bisa dijadikan suatu patokan buat majelis hakim. Memang betul BAP itu adalah suatu surat yang perlu dipertimbangkan majelis hakim namun apabila disandingkan dengan berita acara persidangan itu menjadi fakta hukum. BAP itu cuman mengantar ke persidangan. Kalau pun dicabut diperbolehkan oleh undang-undang. Jadi boleh," imbuhnya.

Adapun terkait rencana jaksa penuntut umum yang akan mengajukan kasasi atas vonis bebas kepada terdakwa, dia menyampaikan menjadi proses hukum yang memang diperbolehkan. Bahkan kata dia, hal tersebut bisa dikawal bersama-sama.

"Jadi kami pengadilan secara terbuka apapun upaya hukum, itu boleh dilakukan. Termasuk upaya hukum terhadap putusan bebas kami. Jadi kalau mau melakukan upaya hukum sah-sah saja. Kami tidak melarang itu. Bahkan sebagaimana disampaikan ketua pengadilan, silahkan dikawal semua secara bersama-sama," bebernya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...



Simak Video "Video: Viral! 5 Wanita Tangkap Pria Cabul di Kereta Jepang"

(ata/ata)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork