Protes Vonis Bebas Pria Cabuli Anak, Massa Desak Kepala PN Parepare Dicopot

Protes Vonis Bebas Pria Cabuli Anak, Massa Desak Kepala PN Parepare Dicopot

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 31 Mei 2024 15:33 WIB
Massa menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Parepare.
Foto: Massa menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Parepare. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Parepare - Massa yang tergabung dari mahasiswa dan kelompok pemerhati perempuan dan anak melakukan demo di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka mendesak mencopot Kepala PN Parepare Andi Musyafir imbas majelis hakim memvonis bebas terdakwa pencabulan anak SD.

Pantauan detikSulsel, di depan kantor PN Parepare pada Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 15.30 Wita, massa menyuarakan aspirasi di tengah jalan. Massa melakukan aksi bakar ban dan menutup jalan poros di depan PN Parepare.

Massa aksi yang berasal dari kelompok mahasiswa dan pemerhati perempuan dan anak bergantian berorasi. Mereka memprotes vonis bebas terhadap pelaku pencabulan Andi Jamil.

"Adek kita (korban) adalah perempuan. Saya suara perempuan. Saya mengutuk pelecehan seksual. Mungkin saja kita akan menjadi korban selanjutnya," ujar salah satu peserta aksi dalam orasinya di lokasi.

Orator lainnya langsung menyoroti kinerja Kepala PN Parepare yang dianggap ikut terlibat dalam perkembangan kasus pencabulan tersebut. Massa kecewa majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah.

"Copot Kepala Pengadilan tidak becus mengambil keputusan. Bagaimana saudari kita sakitnya keadilan saat adik kita korban anak TK menjadi korban pencabulan tetapi pelaku justru divonis bebas," teriak orator lainnya.

Orator lainnya menyoroti kinerja 3 hakim yang memvonis bebas pelaku pencabulan. Mereka mendesak agar ketiga hakim yang mengadili dan memvonis bebas pelaku pencabulan agar diadili secara etik.

"Sanksi etik hakim yang memutus perkara," desak orator lainnya.

Diketahui, Andi Jamil divonis bebas dalam sidang yang digelar di PN Parepare pada Selasa (28/5). Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Atas putusan ini, Kejari Pinrang akan menempuh upaya kasasi terhadap vonis hakim. Pihak keluarga korban juga akan melaporkan majelis hakim yang memutus vonis terhadap terdakwa ke Komisi Yudisial (KY).

"Kami akan menyurat ke komisi yudisial terkait kinerja hakim Pengadilan Negeri Parepare yang memutus bebas kasus pencabulan anak di bawah umur," kata penasehat hukum korban, Arni Yonathan kepada detikSulsel, Jumat (31/5).


(sar/asm)

Hide Ads