Hakim Vonis Bebas Pria Cabuli Anak TK di Parepare Akan Dilaporkan ke KY

Hakim Vonis Bebas Pria Cabuli Anak TK di Parepare Akan Dilaporkan ke KY

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 31 Mei 2024 10:04 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi pencabulan. (Andhika Akbarayansyah)
Parepare - Tiga orang hakim yang memvonis bebas Andi Jamil, terdakwa pencabulan anak TK di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Pihak keluarga korban tengah mempersiapkan persuratan untuk pelaporan tersebut.

"Kami sebagai kuasa hukum akan menyurat ke komisi yudisial terkait kinerja hakim Pengadilan Negeri Parepare yang memutus bebas kasus pencabulan anak di bawah umur," kata kuasa hukum korban, Arni Yonathan kepada detikSulsel, Jumat (31/5/2024).

Arni mengaku jaksa penuntut telah bekerja baik dengan mengajukan tuntutan 15 tahun dengan memakai Pasal 82 dan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun dia menyayangkan hakim memutuskan kasus pelecehan dengan korban anak di bawah umur atau TK divonis bebas.

"Semua pasal termasuk yang terkait TPKS dikesampingkan. Padahal andaikan ada penerapan pasal, maka pelaku divonis, ini sama sekali tidak ada vonis hukuman yang diterima," bebernya.

Dia menjelaskan, ada dua pertimbangan yang digunakan hakim untuk memutuskan perkara, yakni fakta persidangan dan hati nurani. Arni menilai ketiga hakim tidak memakai satu dari dua hal tersebut dalam memutuskan hukuman ke pelaku pencabulan anak TK.

"Kami tidak tahu apa pertimbangan ketiga hakim, yakni hakim ketua Mochammad Rizqi Nurridlo, dan hakim anggota Restu Permadi dan Risang Aji Pradana memutuskan perkara ini. Padahal hakim memutus perkara ada dua. Berdasarkan fakta persidangan, kronologisnya, dan kedua berdasarkan hati nurani," paparnya.

"Berdasarkan fakta persidangan dia kesampingkan semua fakta, hati nurani hakim di mana? Ini bukan tindak pidana umum. Tapi lex specialis anak di bawah umur yang mana korban anak korban masih TK," tegas Arni.

Arni juga menyoroti jika alat bukti dianggap kurang sebagaimana pertimbangan hakim memutus perkara ini. Padahal lanjut dia, seluruh alat bukti sudah membuktikan jika Andi Jamil adalah pelaku pencabulan.

"Kalau bilang kurang bukti kurang apa? Ada visum, ada visum psikiatrikum ada dari kedokteran jiwa ada. hasil pemeriksaan klinis yang hasilnya memperlihatkan gejala traumatik. Ditemukan gangguan pasca trauma," paparnya.

Selain melaporkan ketiga hakim, pihak keluarga juga akan menyurat ke lembaga perlindungan anak. Tujuannya agar kasus ini bisa mendapatkan atensi secara nasional dan bisa memberikan tekanan.

"Kami akan lapor ke lembaga pemerhati anak. Pokoknya lembaga perlindungan anak kami akan menyurat ke sana untuk mendapatkan bantuan perlindungan dan atensi dalam mengawal kasus ini," imbuhnya.

Diketahui, Andi Jamil divonis bebas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Parepare pada Selasa (28/5). Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Kejari Parepare pun akan menempuh kasasi atas putusan vonis bebas pelaku Andi Jamil yang mencabuli anak TK umur 4 tahun. Kejari Parepare menilai putusan hakim hanya berdasarkan pengakuan terdakwa, padahal alat bukti untuk menjerat terdakwa lengkap.

"Iya, vonis bebas terhadap terdakwa," kata Kasi Intel Kejari Parepare Sugiharto kepada detikSulsel, Rabu (29/5).

Dia memastikan jaksa menolak menerima putusan tersebut. Dan sedan sedang menunggu untuk dilanjutkan ke tahap kasasi.

"Kalau kami jaksa hukum akan menempuh hukum kasasi," tegasnya.


(sar/asm)

Hide Ads