Wanita berinisial FAR (29) ditangkap usai menganiaya perempuan, RMAS (30) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku memukul menggunakan botol dan menendang RMAS karena tidak terima kakaknya dekat korban.
"Tim URC Resmob Polda Sulsel langsung bergerak cepat menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Penganiayaan itu terjadi di sebuah indekos di Jalan Batua Raya 6 Lorong 1, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu (4/10) dini hari. Korban awalnya datang ke indekos pelaku untuk membicarakan kesalahpahaman di antara keduanya.
"Saat pintu kamar dibuka, FAR diduga langsung memukul kepala korban menggunakan botol kaca. Korban kemudian terjatuh. FAR disebut masih melakukan kekerasan dengan menendang badan serta menginjak paha korban sebelum dilerai oleh temannya," paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FAR mengaku kesal karena tidak terima kakaknya dekat dengan korban. Pelaku sempat mengusir korban saat datang ke indekosnya.
"FAR mengaku tidak terima kakaknya dekat dengan korban dan korban datang sendiri ke indekos menggunakan sepeda motor," ucap Wawan.
"Pelaku sempat mengusir korban, namun korban disebut tidak langsung pergi sehingga FAR emosi dan mengambil botol minuman lalu memukul," tambahnya.
Polisi yang menerima laporan telah menangkap pelaku di sebuah salon di Jalan Domba, Kecamatan Makassar, Minggu (4/10). Saat ini pelaku masih diperiksa di Polsek Panakkukang.
"Dalam kasus ini, terduga pelaku dikenakan pasal terkait dugaan penganiayaan sebagaimana Pasal 466 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Wawan.
Simak Video "Video: Kejam! Pria di Sulsel Banting Bayinya Usia 1 Tahun, Aniaya Mantan Istri"
(sar/ata)