Seorang juru parkir (jukir) liar berinisial RR alias Roy (34) ditangkap gegara mencuri handphone (HP) milik pengunjung minimarket di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku mengambil HP korban yang disimpan di laci motor saat korban masuk berbelanja.
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengatakan pelaku diamankan di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Makassar, pada Minggu (9/8). Pelaku diketahui merupakan jukir liar yang biasa beraktivitas di sekitar lokasi kejadian.
"Pelaku berhasil diamankan setelah anggota melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian HP di Jalan Lanto Dg Pasewang. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan juru parkir yang berada di sekitar lokasi," ujar Kompol Wawan kepada wartawan, Minggu (9/8/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencurian itu terjadi saat korban bersama sepupunya mendatangi minimarket di Jalan Lanto Dg Pasewang untuk berbelanja pada Juni 2026 lalu. Sebelum masuk, korban menyimpan HP miliknya di laci sepeda motor.
"Pelaku yang melihat HP tersebut kemudian mendekati motor korban saat kondisi sepi. Pelaku mengambil HP tersebut dan langsung meninggalkan lokasi," kata Wawan.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV minimarket. Rekaman tersebut, menjadi salah satu petunjuk tim URC Resmob Polda Sulsel untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kemudian mengetahui keberadaan pelaku yang masih berada di sekitar lokasi," kata Wawan.
Dalam pemeriksaan, Roy mengakui telah mengambil HP korban. Polisi juga mengungkap HP hasil curian tersebut kemudian digadaikan kepada seseorang berinisial DK dengan harga Rp 100 ribu.
"Pelaku mengakui setelah mengambil handphone milik korban kemudian menggadai handphone tersebut sebesar Rp 100 ribu kepada seseorang berinisial DK," ungkap Wawan.
Saat diamankan, polisi turut menyita satu unit HP warna hitam dan sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah yang digunakan pelaku. Pelaku lalu diserahkan kepada Polsek Makassar untuk diproses hukum.
