Pemuda Muhammadiyah Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyoroti viralnya pesta ulang tahun selebgram Makassar, Karaeng Wawang yang diduga sebagai bentuk normalisasi dan kampanye penyimpangan orientasi seksual dan identitas gender. Pemkot Makassar diminta segera menuntaskan peraturan daerah (Perda) larangan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Kalau ini tidak ditindak secara tegas dan tepat, akan menimbulkan konflik sosial yang dapat memicu gerakan penggalangan massa dan penghakiman massal oleh masyarakat tanpa melalui aparat penegak hukum," kata Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar, Muhammad Akbar Supriadi dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Akbar mengatakan Indonesia memang memiliki potensi ancaman serius yang berasal dari dalam negeri. Terutama konflik sosial horizontal yang dipicu oleh perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan norma agama, budaya serta nilai dan karakter bangsa.
"Sebagai bencana non alam terhadap ketahanan negara dan keluarga, maka tugas pemerintah adalah melakukan pencegahan dan penanggulangan sebelum terjadi bencana alam karena kelalaian kita manusia yang menjadi Khalifah di muka bumi," katanya.
"Jangan biarkan mereka yang menjadi pembawa bencana dengan bangganya berdiri dan berkelompok merasa benar terhadap perbuatannya," sambungnya.
Dia menegaskan pemerintah harus hadir memberi kebenaran dan menyelamatkan warganya dari kesalahan yang mereka (LGBT) dengan sadar dan terang-terangan lakukan. Akbar juga berharap mereka tetap dirangkul dan mendapatkan advokasi serta pendampingan yang benar.
Pemerintah diminta mengambil langkah tegas dengan melaksanakan Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk implementasi dari salah satu misi abadi tujuan bangsa, yakni melindungi segenap Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
"Dalam Perpres tersebut jelas disebutkan, bahwa penyebaran budaya LGBTQ menjadi salah satu bentuk Ancaman Nonmiliter yang berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya," jelas Akbar.
Dia menjelaskan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 juga dijelaskan agar Kementrian dan Lembaga terkait serta Pemerintah Daerah setempat sebagai unsur stakeholder pelaksana. Maka dari itu, dia mendorong Pemerintah Kota Makassar segera menyelesaikan Perda tentang larangan LGBT sehingga menjadi legacy yang mampu menyelamatkan masyarakat dari bentuk penyimpangan orientasi seksual dan identitas gender.
"Kami menaruh harapan besar agar Kota Makassar menjadi Kabupaten/Kota pertama yang membuat Perda tersebut. Karena jauh sebelum Perpres ini muncul, Walikota Makassar Munafri Arifuddin telah menaruh perhatian terhadap isu larangan LGBT dan mendorong agar dibuatkan Peraturan Daerah," pungkasnya.
Simak Video "Menikmati Kelezatan Konro Iga Bakar di Restoran Kota Makassar"
(hsr/hmw)