MUI Sulsel Soroti Marak Grup LGBT di Makassar: Ini Membahayakan

MUI Sulsel Soroti Marak Grup LGBT di Makassar: Ini Membahayakan

Wan Nur Ain - detikSulsel
Selasa, 29 Sep 2026 17:13 WIB
Tangkapan layar sejumlah grup LGBT Makassar. Dokumen Istimewa
Foto: Tangkapan layar sejumlah grup LGBT Makassar. Dokumen Istimewa
Makassar -

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Muammar Bakry menyoroti kemunculan grup-grup LGBT khususnya gay pada platform Facebook. Dia menilai fenomena ini sangat membahayakan karena penyebarannya masif melalui ruang digital.

"Tentu dalam pandangan agama, ini satu hal yang sangat membahayakan," ujar Muammar Bakry saat berbincang dengan detiksulsel, (29/9/2026).

Berdasarkan penelusuran, sejumlah grup Facebook ditemukan dengan nama Gay Makassar, Gay Sidrap, dan Gay Wajo Siwa Sengkang. Aksesnya terbuka untuk publik hingga memiliki puluhan ribu pengikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah seperti itu, maka sangat disayangkan karena sudah menggunakan media sosial yang tentu sangat masif," katanya.

Bakry turut menyoroti sejumlah unggahan dalam grup tersebut yang dinilai mengarah ke ranah prostitusi. Ia mendesak pemerintah, terutama aparat dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengambil tindakan tegas.

ADVERTISEMENT

"Ini saya kira perlu tindakan tegas ini dari pihak pemerintah, terutama dari pihak aparat. Kalau tidak ada tindakan tegas, ya saya kira ini sangat membahayakan dan bisa meresahkan," ujarnya.

Lebih lanjut dia memastikan MUI Sulsel akan merekomendasikan pemerintah mengambil langkah hukum. Terutama terhadap pihak yang mengekspos konten tersebut ke publik.

Sebelumnya, MUI Sulsel pernah menerbitkan maklumat nomor 011.B/DP-MUI-MKS/V/2025 Tentang: Pembinaan dan Pencegahan Perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Maklumat ini dinilai masih relevan sebagai dasar rekomendasi ke pemerintah provinsi.

Selain itu, Bakry juga mengingatkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri terhadap individu yang terlibat. Ia mendorong aparat dan pemangku kepentingan dapat lebih andil.

"Supaya tidak terjadi tindakan seperti itu, maka oknum-oknum atau komunitas yang memviralkan ini segera dicabut, daripada dipersekusi masyarakat," tuturnya.

Bakry menegaskan hak hidup individu yang sudah terlanjur terlibat tetap dijamin negara sebagai warga negara. Namun menurutnya, perilaku tersebut perlu diatur dengan melibatkan tokoh pendidikan, agama, dan masyarakat.

"Perlu ada sentuhan keagamaan, psikolog, psikiater, sehingga yang sudah terlanjur masuk ke komunitas ini perlu pendekatan psikologi, kesehatan, keagamaan, agar itu tidak terjerumus dan larut dalam komunitas itu," jelasnya.

Bakry menilai perlu ada kesadaran dari setiap individu yang bersangkutan bahwa perilaku tersebut harus diperbaiki. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu padu membina mereka yang terlibat secara manusiawi.



(hmw/hsr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads