DPRD Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mewacanakan pembentukan Peraturan Daerah (perda) terkait penanggulangan penyakit masyarakat (pekat). Termasuk pencegahan aktivitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
"Wacana pembentukan Perda ini karena kuatnya dorongan masyarakat," ucap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Bima Amir Syarifuddin, kepada detikBali, Senin (3/8/2026).
Amir mengungkapkan pihaknya menerima masukan MUI dan FUI serta aspirasi non formal dari beberapa elemen masyarakat Kota Bima terkait isu penyakit masyarakat. Serta fenomena peningkatan jumlah pengidap HIV di Bima yang melonjak tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BAPEMPERDA DPRD Kota Bima juga berdiskusi dengan eksekutif (Pemerintah). Kesimpulannya mengerucut bahwa Kota Bima harus memiliki Perda untuk menjawab isu ini," ungkapnya.
Amir mengatakan saat ini wacana pembentukan Perda tersebut masih tahap pembahasan dan persamaan persepsi. Setelah itu, akan dibahas lebih lanjut serta didorong masuk program legislasi daerah (Prolegda).
"Apakah mampu dikejar pada APBD Perubahan ataukah APBD murni 2027. Salau saya ingin, usulan Perda ini masuk Prolegda 2027" kata Ketua DPD PKS Kota Bima ini.
Amir menambahkan saat penyusunan Ranperda nantinya BAPEMPERDA akan tetap melibatkan berbagai pihak unsur dan elemen masyarakat. Termasuk juga meminta pandangan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, akademisi hingga praktisi kesehatan.
"Kita ingin agar Raperda ini memuat seluruh pikiran dari berbagai pihak artinya partisipatif. Kudu hati-hati jangan sampai mental cuma karena benturan dengan aturan di atasnya dan HAM," jelas Amir.
Disamping itu, Perda yang dibentuk nanti tidak hanya bicara soal preemtif. Namu lebih kepada edukasi, pencegahan kampanye kaum pelangi (LGBT), ruang konsultasi, penanganan penyakit akibat penyimpangan seksual dan beberapa penyakit sosial yang ada di Kota Bima.
"Tidak saja spesifik hanya pada persoalan LGBT. Intinya kami ingin Perda ini hadir untuk menjaga lingkungan dan anak-anak dari penyimpangan dan penyakit sosial dalam bingkai negara dan pancasila," tandasnya.