Strategi Pemkot Makassar Agar Wajib Pilah Sampah Tak Bebani Warga

Tim detikSulsel - detikSulsel
Minggu, 02 Agu 2026 08:30 WIB
Sebanyak 5 truk pengangkut sampah dari tiga kecamatan dicegat saat hendak masuk ke TPA Antang, Makassar karena sampahnya belum terpilah. Foto: Sahrul Alim/detikSulsel
Makassar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai menerapkan kebijakan wajib pilah sampah dari rumah atau sumbernya. Pemkot menyiapkan sejumlah strategi agar kebijakan tersebut tidak membebani warga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman mengatakan penerapan kebijakan tersebut mulai berlaku pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Dia menyebut, kebijakan ini mengacu pada rujukan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) yang menetapkan tenggat waktu penghapusan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di seluruh TPA terakhir mulai 1 Agustus 2026.

Selain itu, ketentuan tersebut ditegaskan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Antang. Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin juga menerbitkan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

"Di surat edaran ini kita menjelaskan berbagai jenis sampah, baik itu sampah organik, sampah anorganik, sampah B3 dan sampah residu. Hanya sampah residu yang akan kita terima," jelas Helmy dalam keterangannya, dikutip Sabtu (1/8/2026).

Dijelaskan, sampah organik seperti sisa makanan dan material yang mudah terurai diarahkan untuk diolah menjadi kompos. Sementara sampah anorganik seperti material yang masih memiliki nilai ekonomi dapat didaur ulang atau disetorkan ke bank sampah.

Adapun sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali atau diolah menjadi produk lain, menjadi sampah residu yang selanjutnya dibawa ke TPA Antang. Helmy menegaskan, pengolahan sampah tidak harus seluruhnya dilakukan pemerintah.

"Untuk pengolahannya kita minta baik itu mungkin secara mandiri ataupun juga secara komunal tingkat RT, RW, kelurahan ataupun juga kecamatan," imbuh mantan Kadis PTSP itu.

Dorong Camat Fasilitasi Warga

Helmy Budiman mengakui masih terdapat wilayah yang belum memiliki fasilitas pengolahan sampah organik. Karena itu, Pemkot Makassar tengah mendorong penyediaan sarana pendukung melalui berbagai sumber pembiayaan.

Menurutnya, kebutuhan sarana dan prasarana akan diusulkan melalui Tim Perencanaan Daerah (TPD). Termasuk kemungkinan menggunakan dukungan anggaran kelurahan, kecamatan, maupun melalui DLH.

"Banyak pertanyaan dari masyarakat berkaitan dengan sarana prasarana itu akan kita usulkan melalui TPD, baik itu mungkin melalui dana kelurahan, kecamatan, maupun juga nanti melalui Dinas Lingkungan Hidup," terang Helmy.



Simak Video "Dukung Aksi Iklim, Gerakan Indonesia ASRI Ajak Warga Kelola Sampah"


(asm/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB