Sebanyak 5 truk pengangkut sampah dari tiga kecamatan dicegat saat hendak masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Antang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Truk tersebut dicegat karena sampah yang diangkut belum dipilah sebagaimana kebijakan yang berlaku mulai hari ini.
"Ada beberapa mobil belum sama sekali perlakuan. Kurang lebih ada 5 unit, dari Panakukang, Ujung Pandang, Tamalate 2 unit. Alhamdulillah setelah pulang, mereka pilah dan baru diizinkan masuk," ujar Kepala UPT TPA Tamangapa, Nasrun kepada detikSulsel di lokasi, Sabtu (1/8/2026).
Setiap truk sampah yang hendak membongkar muatannya di TPA dicek terlebih dahulu oleh petugas UPT TPA Tamangapa. Dia menyebut pemilahan sampah diatur dalam UU 18/2008 dan Peraturan Menteri PU terkait larangan TPA open dumping.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tercantum di UU 18/2008, pemilahan sampah dimulai dari sumbernya dan sampah yang dibawa ke TPA hanya residu. Sementara Permen PU 03/2013 bahwa open dumping berakhir 2025," jelasnya.
Nasrun mengatakan penerapan kebijakan wajib pilah sampah pada hari pertama menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Saat ini pihaknya terus berkomunikasi dengan sopir truk sampah dan penanggung jawab di setiap kecamatan untuk penerapan program ini.
"Cuma kadang-kadang teman-teman kecamatan pemahamannya mereka disuruh pilah. Padahal tidak, harus pelibatan masyarakat," katanya.
Nasrun menjelaskan, sebelum kebijakan pilah sampah diterapkan, volume sampah yang masuk ke TPA Antang mencapai sekitar 700-800 ton per hari. Kini jumlahnya menyusut menjadi sekitar 200 ton meski sekitar 400 armada pengangkut sampah tetap masuk ke TPA dalam 24 jam.
"Hampir 80 persen armada yang masuk ke TPA sudah terpilah sampahnya. Rata-rata tidak ada lagi yang tercampur sampahnya," bebernya.
Menurutnya, penurunan volume itu terjadi karena sampah yang diizinkan masuk ke TPA hanya berupa residu atau sampah yang sudah tidak bisa diolah lagi. Personelnya akan mengecek setiap truk yang masuk ke TPA untuk memastikan sampah yang tiba telah dipilah.
"Di sinilah ujung tombak program ini, tidak boleh sama sekali dikasih masuk kalau tidak ada perlakuan. Anggota kami manjat dan ditahu sudah diolah atau tidak. Kalau tidak terpaksa disuruh keluar," tegasnya.
Sementara itu, salah seorang sopir truk sampah mengaku tertahan di pos pengecekan tersebut. Pasalnya sampah yang diangkutnya belum dipilah.
"Kita cuma sopir pak, kami juga bingung tidak tahu mau dikemanakan ini sampah. Jadi tadi saya bawa dulu ke sebelah (parkir) sambil menunggu petunjuk dari kecamatan," kata sopir tersebut yang minta namanya dirahasiakan.
Diketahui, kebijakan wajib pilah sampah di Makassar, mulai diterapkan hari ini, Sabtu (1/8). Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman, mengatakan hal itu berdasarkan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) tenggat waktu penghapusan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di seluruh TPA mulai 1 Agustus 2026.
Penghentian sistem penanganan sampah secara open dumping itu tak hanya berlaku untuk Kota Makassar, melainkan seluruh Indonesia. Selain itu, ketentuan tersebut ditegaskan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Antang.
Tak hanya itu, Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin juga menerbitkan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar membenahi sistem persampahan sekaligus menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di TPA Antang.
"Di surat edaran ini kita menjelaskan berbagai jenis sampah, baik itu sampah organik, sampah anorganik, sampah B3 dan sampah residu. Hanya sampah residu yang akan kita terima," jelas Helmy dalam keterangannya, dikutip Sabtu (1/8).
