Strategi Pemkot Makassar Agar Wajib Pilah Sampah Tak Bebani Warga

Strategi Pemkot Makassar Agar Wajib Pilah Sampah Tak Bebani Warga

Tim detikSulsel - detikSulsel
Minggu, 02 Agu 2026 08:30 WIB
Sebanyak 5 truk pengangkut sampah dari tiga kecamatan dicegat saat hendak masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Antang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebanyak 5 truk pengangkut sampah dari tiga kecamatan dicegat saat hendak masuk ke TPA Antang, Makassar karena sampahnya belum terpilah. Foto: Sahrul Alim/detikSulsel
Makassar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai menerapkan kebijakan wajib pilah sampah dari rumah atau sumbernya. Pemkot menyiapkan sejumlah strategi agar kebijakan tersebut tidak membebani warga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman mengatakan penerapan kebijakan tersebut mulai berlaku pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Dia menyebut, kebijakan ini mengacu pada rujukan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) yang menetapkan tenggat waktu penghapusan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di seluruh TPA terakhir mulai 1 Agustus 2026.

Selain itu, ketentuan tersebut ditegaskan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Antang. Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin juga menerbitkan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di surat edaran ini kita menjelaskan berbagai jenis sampah, baik itu sampah organik, sampah anorganik, sampah B3 dan sampah residu. Hanya sampah residu yang akan kita terima," jelas Helmy dalam keterangannya, dikutip Sabtu (1/8/2026).

Dijelaskan, sampah organik seperti sisa makanan dan material yang mudah terurai diarahkan untuk diolah menjadi kompos. Sementara sampah anorganik seperti material yang masih memiliki nilai ekonomi dapat didaur ulang atau disetorkan ke bank sampah.

ADVERTISEMENT

Adapun sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali atau diolah menjadi produk lain, menjadi sampah residu yang selanjutnya dibawa ke TPA Antang. Helmy menegaskan, pengolahan sampah tidak harus seluruhnya dilakukan pemerintah.

"Untuk pengolahannya kita minta baik itu mungkin secara mandiri ataupun juga secara komunal tingkat RT, RW, kelurahan ataupun juga kecamatan," imbuh mantan Kadis PTSP itu.

Dorong Camat Fasilitasi Warga

Helmy Budiman mengakui masih terdapat wilayah yang belum memiliki fasilitas pengolahan sampah organik. Karena itu, Pemkot Makassar tengah mendorong penyediaan sarana pendukung melalui berbagai sumber pembiayaan.

Menurutnya, kebutuhan sarana dan prasarana akan diusulkan melalui Tim Perencanaan Daerah (TPD). Termasuk kemungkinan menggunakan dukungan anggaran kelurahan, kecamatan, maupun melalui DLH.

"Banyak pertanyaan dari masyarakat berkaitan dengan sarana prasarana itu akan kita usulkan melalui TPD, baik itu mungkin melalui dana kelurahan, kecamatan, maupun juga nanti melalui Dinas Lingkungan Hidup," terang Helmy.

Lewat DLH, Pemkot juga meminta setiap camat mengidentifikasi lokasi yang dapat dimanfaatkan untuk pengolahan sampah di wilayah masing-masing. Helmy mengatakan persoalan tersebut akan kembali dibahas bersama Sekretaris Daerah dan para camat untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kebingungan setelah kebijakan tersebut mulai diterapkan.

"Untuk kelurahan yang tidak memiliki, kita sudah meminta kepada seluruh camat untuk mencari lokasi pengolahan. Akan kita panggil kembali para camat dan tentu kita berharap ada solusi," tambah mantan Kaban Bappeda tersebut.

Dia menyampaikan, terkait kesiapan fasilitas menjadi perhatian penting karena pemerintah tidak ingin kebijakan pemilahan justru mendorong masyarakat membuang sampah secara sembarangan. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan illegal dumping, termasuk membuang sampah organik maupun jenis sampah lainnya ke lahan kosong, sungai atau kanal.

"Kita tidak mau juga masyarakat melakukan illegal dumping atau pembuangan sampah secara ilegal di tanah-tanah kosong atau mungkin di sungai atau di kanal," tegasnya.

Terapkan Sanksi Setelah 3 Bulan

Pemkot Makassar masih juga menegaskan mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis dalam penerapan wajib pilah sampah ini. Penerapan sanksi akan dilakukan dalam tiga bulan ke depan.

"Untuk saat ini, Perda Nomor 4 Tahun 2011 itu masih berlaku. Tentu di dalamnya sudah mengatur sanksi juga," ujar Helmy.

Meski demikian, Helmy mengatakan penegakan hukum atau sanksi tidak menjadi langkah pertama dan akan ada jalan lain dilakukan. DLH akan terlebih dahulu memberikan pemahaman kepada masyarakat, melakukan sosialisasi, monitoring serta mengevaluasi pelaksanaan kebijakan.

"Kita mau mengedukasi masyarakat. Kita mau menggunakan soft approach, kita mau melakukan pendekatan yang humanis," imbuh Helmy.

Jika setelah masa evaluasi sekitar tiga bulan masih ditemukan pelanggaran dan masyarakat tidak mengindahkan aturan, kata dia, barulah pemerintah akan mempertimbangkan penegakan Perda.

"Kalau nanti setelah evaluasi, mungkin akan berjalan tiga bulan, kemudian masih diindahkan, tentu kita akan menggunakan penegakan Perda," tegasnya.

Helmy memastikan kebijakan pemilahan tidak hanya dibebankan kepada masyarakat. Pemkot Makassar juga berkewajiban memastikan seluruh jajaran internal memahami mekanisme baru pengelolaan sampah.

Dia menyebut, instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 secara khusus mengatur kewajiban seluruh stakeholder di lingkungan Pemkot Makassar untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah. Karena itu, edukasi juga diberikan kepada para camat dan petugas kebersihan agar tidak terjadi persoalan di lapangan ketika masyarakat sudah mulai melakukan pemilahan.

"Kita juga mengedukasi seluruh petugas kebersihan. Tentu kita berharap seluruh elemen di internal pemerintah kota mengetahui hal ini," ungkap Helmy.

Halaman 2 dari 4


Simak Video "Dukung Aksi Iklim, Gerakan Indonesia ASRI Ajak Warga Kelola Sampah"
[Gambas:Video 20detik] (asm/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads