Wajib Pilah Sampah di Makassar Dimulai Hari Ini, Cuma Residu Dibuang ke TPA

Wajib Pilah Sampah di Makassar Dimulai Hari Ini, Cuma Residu Dibuang ke TPA

Andi Nur Isman Sofyan - detikSulsel
Sabtu, 01 Agu 2026 11:33 WIB
Warga Makassar wajib pilah sampah untuk dibuang ke TPA Antang mulai 1 Agustus 2026.
Warga Makassar wajib pilah sampah untuk dibuang ke TPA Antang mulai 1 Agustus 2026. Foto: (dok. istimewa)
Makassar -

Kebijakan wajib pilah sampah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai diterapkan hari ini. Kini hanya sampah residu yang dapat dibuang di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Antang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman, mengatakan penerapan kebijakan tersebut mulai berlaku pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Rujukannya, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menetapkan tenggat waktu penghapusan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di seluruh TPA mulai 1 Agustus 2026.

Penghentian sistem penanganan sampah secara open dumping itu tak hanya berlaku untuk Kota Makassar, melainkan seluruh Indonesia. Selain itu, ketentuan tersebut ditegaskan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Antang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin juga menerbitkan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar membenahi sistem persampahan sekaligus menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di TPA Antang.

"Di surat edaran ini kita menjelaskan berbagai jenis sampah, baik itu sampah organik, sampah anorganik, sampah B3 dan sampah residu. Hanya sampah residu yang akan kita terima," jelas Helmy dalam keterangannya, dikutip Sabtu (1/8/2026).

ADVERTISEMENT

Dijelaskan, sampah organik seperti sisa makanan dan material yang mudah terurai diarahkan untuk diolah menjadi kompos. Sementara sampah anorganik seperti material yang masih memiliki nilai ekonomi dapat didaur ulang atau disetorkan ke bank sampah.

Adapun sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali atau diolah menjadi produk lain, menjadi sampah residu yang selanjutnya dibawa ke TPA Antang. Helmy menegaskan, pengolahan sampah tidak harus seluruhnya dilakukan pemerintah.

"Untuk pengolahannya kita minta baik itu mungkin secara mandiri ataupun juga secara komunal tingkat RT, RW, kelurahan ataupun juga kecamatan," imbuh mantan Kadis PTSP itu.



(asm/hsr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads