Makassar Butuh Minimal 1 TPS3R Tiap Kecamatan demi Program Pilah Sampah

Makassar Butuh Minimal 1 TPS3R Tiap Kecamatan demi Program Pilah Sampah

Fadli Ilham - detikSulsel
Minggu, 02 Agu 2026 16:55 WIB
Wali Kota Makassar Munafri arifuddin ikut memungut sampah dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.
Foto: Wali Kota Makassar Munafri arifuddin ikut memungut sampah dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026. (dok. istimewa)
Makassar -

Sebanyak 12 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) telah beroperasi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk mendukung program pemilahan sampah. Pemkot Makassar menegaskan TPS3R masih akan ditambah minimal satu di tiap kecamatan.

"Sesuai dengan harapan pak wali kota setiap kecamatan 1 TPS3R, minimal. Tapi kalau wilayah besar sesuai kebutuhan itu harus 3 sampai 5 TPS3R," kata Kabid Persampahan dan Limbah B3 DLH Makassar Aswin Harun kepada detikSulsel, Minggu (2/8/2026).

Aswin menuturkan, ada beberapa kecamatan tertentu yang membutuhkan lebih dari satu TPS3R. Kecamatan itu yang dianggap jumlah produksi sampahnya cukup besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau seperti Biringkanaya, Tamalanrea, Tamalate, Panakukang itu harus lebih dari 2. Bukan hanya butuh TPS3R, tapi TPS3R itu harus maksimal pengolahannya," tuturnya.

Saat ini Makassar sudah mengoperasikan 12 TPS3R yang tersebar di berbagai kecamatan. Dari jumlah itu, 10 unit di antaranya dikelola oleh Pemkot Makassar.

ADVERTISEMENT

"Jadi yang sudah beroperasi itu 10 milik pemerintah, 2 milik swasta dan rencana ada tambahan baru 4. Jadi yang sudah jalan itu 12 TPS3R," tuturnya.

"Terus ada lagi ini tambahan di Wajo, ada di Biringkanaya, di Tamalate. Ada yang sudah beroperasi tapi belum maksimal," tambah Aswin.

Dia mengaku TPS3R menjadi tempat untuk memilah dan mengolah sampah sebelum dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang. TPS3R ini masih perlu ditambah dan dimaksimalkan sesuai kebutuhan di tiap kecamatan.

"Karena itu kan fasilitas sampah organik. Alurnya itu setelah jemput di rumah tangga, dijemput sama mobil terus singgah di TPS3R, diolah di situ. Nanti tinggal residu yang bawa ke TPA," ujarnya.

Aswin melanjutkan, tambahan TPS3R akan dihadirkan secara bertahap. Pihaknya berharap perusahaan melalui dana CRS bisa mendukung rencana kehadiran TPS3R dan memaksimalkan pengelolaannya.

"Kita sangat membutuhkan bantuan dari CSR perusahaan, karena kalau mengharapkan saja pemerintah itu berat karena membebani APBD. Kita harapkan itu bangun TPS3R sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya," jelas Aswin.

"Apalagi perusahaan besar kawasan kaya GMTD, kawasan KIMA, pergudangan, perhotelan itu kan banyak sampah organiknya. Kita juga sementara mencari bantuan dari PUPR di pusat," imbuhnya.

Diketahui, Pemkot Makassar telah menerapkan kebijakan wajib pilah sampah dari rumah per 1 Agustus 2026. Kebijakan ini juga bagian dari keputusan menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA.

Kebijakan ini ditegaskan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026. Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin juga menerbitkan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

"Di surat edaran ini kita menjelaskan berbagai jenis sampah, baik itu sampah organik, sampah anorganik, sampah B3 dan sampah residu. Hanya sampah residu yang akan kita terima," jelas Kepala DLH Makassar Helmy Budiman dalam keterangannya, dikutip Sabtu (1/8).

Pemkot Makassar masih mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis dalam penerapan wajib pilah sampah ini. Penerapan sanksi akan dilakukan dalam tiga bulan ke depan.

"Untuk saat ini, Perda Nomor 4 Tahun 2011 itu masih berlaku. Tentu di dalamnya sudah mengatur sanksi juga," ujar Helmy.



(sar/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads