Wajib Pilah Sampah Mulai 1 Agustus di Makassar Punya Manfaat Sosial-Ekonomi

Fadli Ilham - detikSulsel
Kamis, 30 Jul 2026 17:30 WIB
Pegiat lingkungan Saharuddin Ridwan. Foto: (dok. istimewa)
Makassar -

Pegiat lingkungan, Saharuddin Ridwan menilai kebijakan Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mewajibkan pemilahan sampah dari sumber atau rumah, mempunyai banyak manfaat. Selain berdampak pada kesehatan lingkungan, juga memiliki manfaat sosial hingga ekonomi.

"Bicara pengolahan sampah itu bukan kita bicara secara parsial. Karena tujuan pengolahan sampah itu tiga: meningkatkan kesehatan, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Itu UU 18 Tahun 2008," ujar Sahar, sapaan akrab Saharuddin kepada detikSulsel, Kamis (30/7/2026).

Menurut Sahar, kebijakan ini secara otomatis akan mengedukasi masyarakat terkait pemilahan sampah dari rumah. Sehingga masyarakat ke depan bisa terbiasa memilah sampahnya sendiri.

"Kalau dampaknya itu ada edukasi pemilahan sampah dari rumah. Jadi membiasakan masyarakat sudah mulai pilah sampah. Kedua adalah kalau sampah organik dan anorganik itu tidak dicampur, berarti kebersihan lingkungan akan kelihatan," katanya.

Sahar juga menyebut keberhasilan sebuah kota bukan hanya pada kebersihannya, tetapi harus mengetahui ke mana sampah akan dibawa. Sampah organik misalnya, jika dikelola maka akan bernilai ekonomi.

"Yang ketiga, kita punya data tentang reduksi sampah karena keberhasilan sebuah kota bukan karena bersihnya saja, tapi kita harus tahu ke mana sampah organik ini. Kalau dia dikelola berarti kan ada potensi untuk hasilnya, plastik, kertas itu kan ada nilai yang bisa di dapat di situ," beber Ketua Yayasan Peduli Negeri itu.

"Intinya ketika program ini jalan, maka tiga unsur ini akan menjadi manfaat besar bagi pemerintah dan masyarakat. Pertama dari sisi lingkungan, kedua dari sisi sosialnya karena kegiatan pemilahan ada interaksi antara masyarakat yang satu dengan yang lain. Yang ketiga baru ada nilai ekonomi," imbuhnya.

Kebijakan itu juga disebut dapat menaikkan indeks kinerja pengolahan sampah di Kota Makassar. Indeks kinerja ini akan dihitung berapa nilai pengurangannya dan berapa nilai penanganannya.

"Nah kalau ini jalan ya berarti tidak ada plastik, tidak ada kertas yang ada di TPA. Tapi kalau tetap terpilah di TPS 3R tentu tidak masalah juga, justru kalau pemilahan dimulai dari sumber itu membuat pemulung semakin enak," ungkapnya.

Sebagai informasi, kebijakan wajib pilah sampah ini akan mulai diterapkan pada 1 Agustus nanti. Kebijakan ini menyasar seluruh elemen masyarakat hingga pengusaha.



Simak Video "Menikmati Kelezatan Konro Iga Bakar di Restoran Kota Makassar"

(asm/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork