Keji Kakek Predator Seks Diduga Cabuli 32 Siswa SD di Makassar

Tim detiksulsel - detikSulsel
Kamis, 23 Jul 2026 07:00 WIB
Foto: Andhika Akbarayansyah
Makassar -

Seorang kakek berinisial MD (60) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 32 siswa SD. Pelaku melakukan aksi bejatnya saat warung jualannya didatangi oleh para korban.

Kasus pencabulan ini awalnya diungkapkan oleh Sekretaris Shelter Warga Kelurahan Antang Dinas PPPA Makassar, Fony Ataul. Dia menyebut pencabulan diduga terjadi di warung pelaku di Kecamatan Manggala pada Juni 2026.

"Anak-anak biasanya datang jajan di warung itu saat datang sekolah, keluar main, maupun pulang sekolah. Di situlah mereka diduga mengalami pelecehan," kata Fony Ataul kepada wartawan, Minggu (19/7).

Saat penanganan awal, pelaku MD dilaporkan mencabuli tiga korban. Namun jumlah korban terus bertambah seiring dengan pertemuan antara UPTD PPA Pemkot Makassar, orang tua murid, dan guru.

"Saat rapat awal itu hanya ada tiga orang siswa yang diduga menjadi korban. Setelah dilakukan pendataan dan pendampingan, jumlahnya berkembang menjadi 32 siswa," jelasnya.

MD Akhirnya Jadi Tersangka

Meski terdapat puluhan korban, kasus ini rupanya sempat damai setelah ada pelapor yang mencabut laporannya. Belakangan, polisi terus melanjutkan penyidikan hingga menetapkan MD sebagai tersangka.

"Sudah tersangka dan sudah ditahan sejak hari Jumat (17/7)," ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Ariyanto kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

Ariyanto mengaku pihaknya menerima tiga laporan polisi (LP) terkait dugaan pencabulan itu. Laporan pertama sempat dicabut usai terjadi kesepakatan damai di luar sepengetahuan pihak kepolisian.

"Awalnya hanya satu laporan yang kami terima. Setelah itu laporan dicabut karena para pihak berdamai di luar, kemudian datang ke Polrestabes untuk mencabut laporannya," katanya.

Belakangan muncul informasi adanya puluhan korban lain yang diduga mengalami perbuatan serupa. Keluarga korban lainnya kemudian melaporkan pelaku.

"Sudah ada tiga laporan polisi yang masuk kembali dan sedang kami tangani," ungkap Ariyanto.

Tersangka Bantah Cabuli 32 Siswa SD

Saat proses pemeriksaan, tersangka MD membantah melakukan pencabulan terhadap para korban. Tersangka berdalih hanya menggendong anak-anak yang datang ke warungnya.

"Kalau pengakuannya, korban hanya diangkat atau digendong dan tidak ada melakukan pencabulan," tutur Ariyanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dikenakan pasal berlapis. Tersangka saat ini masih menjalani penahanan di Polrestabes Makassar.

"Pasal yang disangkakan itu Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelasnya.



Simak Video "Video Ponpes di Pati Ditutup Buntut Kasus Dugaan Pencabulan "

(hmw/hmw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork