Sempat Damai, Pemilik Warung Cabuli 32 Siswa SD di Makassar Jadi Tersangka

Sempat Damai, Pemilik Warung Cabuli 32 Siswa SD di Makassar Jadi Tersangka

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Minggu, 19 Jul 2026 17:10 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan
Pemilik warung di Makassar ditetapkan sebagai tersangka pencabulan 32 siswa SD. Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim
Makassar -

Pemilik warung berinisial MD (60) ditetapkan sebagai tersangka usai diduga mencabuli 32 siswa SD di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi mengaku kasus ini sempat damai setelah salah satu pelapor mencabut laporannya.

"Sudah tersangka dan sudah ditahan sejak hari Jumat (17/7)," ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Ariyanto kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

Ariyanto mengaku pihaknya menerima tiga laporan polisi (LP) terkait dugaan pencabulan itu. Laporan pertama sempat dicabut usai terjadi kesepakatan damai di luar sepengetahuan pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya hanya satu laporan yang kami terima. Setelah itu laporan dicabut karena para pihak berdamai di luar, kemudian datang ke Polrestabes untuk mencabut laporannya," katanya.

Belakangan muncul informasi adanya puluhan korban lain yang diduga mengalami perbuatan serupa. Keluarga korban lainnya kemudian melaporkan pelaku.

ADVERTISEMENT

"Sudah ada tiga laporan polisi yang masuk kembali dan sedang kami tangani," ungkap Ariyanto.

Saat ini penyidik masih mendalami jumlah korban dugaan pencabulan. Ariyanto menuturkan jumlah korban dalam kasus ini masih simpang siur.

"Menurut informasi korban sekaligus saksi ada 23 orang dan ada juga yang menyebut 32 orang. Karena itu kami minta mereka hadir untuk diambil keterangannya," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka membantah melakukan pencabulan terhadap para korban. Tersangka berdalih hanya menggendong anak-anak yang datang ke warungnya.

"Kalau pengakuannya, korban hanya diangkat atau digendong dan tidak ada melakukan pencabulan," tutur Ariyanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dikenakan pasal berlapis. Tersangka saat ini masih menjalani penahanan di Polrestabes Makassar.

"Pasal yang disangkakan itu Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelasnya.

Diketahui, kasus pencabulan ini diduga terjadi di warung milik pelaku di Kecamatan Manggala pada Juni 2026. Pelaku berjualan di depan SD para korban.

"Anak-anak biasanya datang jajan di warung itu saat datang sekolah, keluar main, maupun pulang sekolah. Di situlah mereka diduga mengalami pelecehan," kata Sekretaris Shelter Warga Kelurahan Antang Dinas PPPA Makassar, Fony Ataul kepada wartawan, Minggu (19/7).

Menurut Fony, pelaku awalnya dilaporkan mencabuli tiga korban. Belakangan saat pertemuan antara UPTD PPA Pemkot Makassar, orang tua murid, dan guru terungkap pelaku diduga mencabuli 32 siswa.

"Saat rapat awal itu hanya ada tiga orang siswa yang diduga menjadi korban. Setelah dilakukan pendataan dan pendampingan, jumlahnya berkembang menjadi 32 siswa," jelasnya.



(hsr/sar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads