Pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku bingung dengan 3 poin somasi yang dilayangkan orang tua pasien bayi usia 9 bulan yang tangannya bengkak hingga berlubang usai diinfus. Pihak RS menyoroti soal nilai ganti rugi yang dilayangkan sebanyak Rp 500 juta.
Direktur RSIA Paramount Makassar, Muhammad Nadjib mengatakan, poin pertama dalam somasi itu, orang tua pasien meminta kronologis lengkap perawatan dan tindakan pada pasien ini. Dia menilai poin ini masih wajar.
"Point ini wajar tetapi resume medik hanya diberikan pada keluarga atau wakil keluarga yang sah menurut hukum," kata Nadjib dalam keterangannya kepada detikSulsel, Kamis (26/2/2026).
Somasi pada poin kedua yakni meminta ganti rugi atas kejadian yang dialami anaknya senilai Rp 500 juta. Jumlah itu dinilai sangat besar.
"Poin kedua meminta sejumlah rupiah yang besar sekali. Hal lain yang membuat kami bingung, permintaan jumlah besar rupiah berarti ini masuk dalam ranah permintaan ganti rugi secara perdata," ujar Nadjib.
Dia menjelaskan permintaan sejumlah uang ini membingungkan karena belum ada pembuktian RSIA Paramount bersalah. Apalagi dalam hukum perdata, kata dia, siapa yang mendalilkan adalah yang harus membuktikan.
"Dalam ilmu hukum perdata yang diatur dalam pasal 1865 KUH Perdata atau pasal 163 HIR yang dikenal prinsip Actori Incumbit Onus Probandi. Asas ini mengandung arti siapa yang mendalilkan dialah yang membuktikan," katanya.
Sementara, kata dia, pihak orang tua pasien baru meminta kronologi kejadian. Artinya, pihak orang tua pasien belum tahu kejadian sebenarnya.
"Bagaimana mau membuktikan bila kronologis saja belum tahu secara jelas. Inilah yang membuat kami bingung," jelasnya.
Sedangkan pada poin ketiga somasinya yakni meminta agar pihak RSIA Paramount memperbaiki pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang. Menurutnya, poin ini masih wajar.
"Poin ketiga harapan standar," jelasnya.
(asm/sar)