Pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku bingung dengan 3 poin somasi yang dilayangkan orang tua pasien bayi usia 9 bulan yang tangannya bengkak hingga berlubang usai diinfus. Pihak RS menyoroti soal nilai ganti rugi yang dilayangkan sebanyak Rp 500 juta.
Direktur RSIA Paramount Makassar, Muhammad Nadjib mengatakan, poin pertama dalam somasi itu, orang tua pasien meminta kronologis lengkap perawatan dan tindakan pada pasien ini. Dia menilai poin ini masih wajar.
"Point ini wajar tetapi resume medik hanya diberikan pada keluarga atau wakil keluarga yang sah menurut hukum," kata Nadjib dalam keterangannya kepada detikSulsel, Kamis (26/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Somasi pada poin kedua yakni meminta ganti rugi atas kejadian yang dialami anaknya senilai Rp 500 juta. Jumlah itu dinilai sangat besar.
"Poin kedua meminta sejumlah rupiah yang besar sekali. Hal lain yang membuat kami bingung, permintaan jumlah besar rupiah berarti ini masuk dalam ranah permintaan ganti rugi secara perdata," ujar Nadjib.
Dia menjelaskan permintaan sejumlah uang ini membingungkan karena belum ada pembuktian RSIA Paramount bersalah. Apalagi dalam hukum perdata, kata dia, siapa yang mendalilkan adalah yang harus membuktikan.
"Dalam ilmu hukum perdata yang diatur dalam pasal 1865 KUH Perdata atau pasal 163 HIR yang dikenal prinsip Actori Incumbit Onus Probandi. Asas ini mengandung arti siapa yang mendalilkan dialah yang membuktikan," katanya.
Sementara, kata dia, pihak orang tua pasien baru meminta kronologi kejadian. Artinya, pihak orang tua pasien belum tahu kejadian sebenarnya.
"Bagaimana mau membuktikan bila kronologis saja belum tahu secara jelas. Inilah yang membuat kami bingung," jelasnya.
Sedangkan pada poin ketiga somasinya yakni meminta agar pihak RSIA Paramount memperbaiki pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang. Menurutnya, poin ini masih wajar.
"Poin ketiga harapan standar," jelasnya.
Meski demikian, Nadjib menilai somasi ini secara keseluruhan tidak wajar dan bermasalah hukum. Selain itu, somasi yang dikirimkan oleh kantor pengacara HM Muhayang & Partner tidak melampirkan surat kuasa.
"Kami memaknai somasi ini tidak wajar dan bermasalah hukum," katanya.
Dia juga mengingatkan bahwa pidana umum dan pidana medik berbeda. Sementara dalam kasus ini sejumlah unsur harus dibuktikan secara ilmiah.
"Peradangan yang terjadi ini merupakan perbuatan pidana? mengingat adanya contributory negligence atau apakah kejadian dinamis seperti ini memiliki sifat melawan hukum materiil seperti yang dimaksud pasal 12 KUHP baru," katanya.
"Apalagi perlu pendalaman spesifikasi terpenuhinya unsur sebagai tindak pidana medik," sambungnya.
Meski demikian, dia tak mempermasalahkan orang tua pasien melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Dia yakin polisi akan profesional menyikapi setiap laporan warga.
"Kami sangat yakin aparat kepolisian akan sangat professional dan proporsional dalam menyikapi setiap laporan tindak pidana medik yang disadari unik dan spesifik karena tidak sama dalam proses pembuktiannya dengan tindak pidana umum biasa," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, ortu bayi 9 bulan berinisial ASA telah melayangkan somasi kepada pihak RS Paramount Makassar usai tangan bayinya bengkak hingga berlubang usai diinfus. Ortu bayi, Nurjannah (30) juga resmi melapor ke polisi setelah 3 poin somasinya tidak digubris pihak rumah sakit.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/400/II/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, Selasa Pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Iya, saya langsung melakukan ke langkah hukum dan saya sudah melapor ke Polrestabes. (Laporannya terkait) dugaan malpraktik," kata Nurjannah kepada detikSulsel, Jumat (20/2).
Pihaknya juga mengaku telah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar pada Kamis (19/2). Selanjutnya, penyidik meminta agar bayinya divisum di RS Bhayangkara Makassar.











































