Bayi 9 bulan berinisial ASA diduga menjadi korban malapraktik saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Orang tua (ortu) bayi itu kini melapor ke polisi setelah 3 poin somasinya tidak digubris pihak rumah sakit.
Insiden bermula ketika bayi ASA masuk Unit Gawat Darurat (UGD) RSIA Paramount pada Senin 19 Januari 2026 dengan keluhan panas tinggi disertai muntah. Belakangan, korban mengalami lebam serta pembengkakan pada tangan kanannya setelah diinfus selama 3 hari dirawat.
Orang tua korban menganggap insiden itu sebagai kelalaian fatal pihak rumah sakit sehingga berujung pada pembengkakan berat hingga operasi. Orang tua korban lantas melayangkan somasi dan ganti rugi ke pihak rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meminta klarifikasi tentang kesalahan yang terjadi. Memberikan ganti rugi yang dialami baik material maupun non material dengan senilai Rp 500 Juta. Memperbaiki sistem dan prosedur agar kesalahan tidak berulang. Saya minta jawaban atas somasi ini dalam waktu 3 kali 24 jam sejak tanggal pengiriman," bunyi somasi orang tua korban kepada RSIA Paramount Makassar.
Ibu korban, Nurjannah mengatakan pihak rumah sakit tidak menanggapi somasi yang dilayangkan. Dia pun membuat laporan polisi terkait tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Iya, saya langsung melakukan ke langkah hukum dan saya sudah melapor ke Polrestabes. (Laporannya terkait) dugaan malapraktik," kata Nurjannah kepada detikSulsel, Jumat (20/2/2026).
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/400/II/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, Selasa (17/2). Nurjannah mengaku telah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar pada Kamis (19/2).
"Perkembangannya masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara. Kemarin (visum), pada tanggal 18 Februari. Diminta oleh penyidik polres. Nanti setelah diambil ke keteranganku, baru penyidik polres kasih pengantar untuk visum," jelasnya.
Dia berharap polisi menangani kasus ini hingga tuntas. Apalagi, kata dia, kondisi tangan anaknya kini sudah tidak simetris lagi seperti sedia kala meski pembengkakannya sudah sembuh.
"Masih lubang dan bengkak sedikit, dan apalagi ini anakku sudah diukur ini (tangannya) ada yang tidak sesuai. Iya, maksudnya kayak besarnya, bentuknya. Tidak sama dengan sebelah. Iya, kayak tidak simetris lah begitu," jelasnya.
RS Paramount Tawar Nilai Kompensasi
Sementara itu, pihak RSIA Paramount Makassar membenarkan telah disomasi oleh orang tua bayi tersebut pada 11 Februari lalu. Pimpinan RSIA Paramount disebut telah bertemu dengan keluarga korban usai somasi dilayangkan.
"Somasi itu, Direktur sudah bertemu dengan keluarga (bayi). Manajemen sudah jawab, kemudian tuntutan kompensasi Rp 500 juta itu, Direktur tidak menyebutkan akan membayar itu, tidak ada negosiasi," kata Humas RSIA Paramount Makassar Vian kepada detikSulsel, Kamis (19/2).
Bahkan, kata Vian, permintaan kompensasi Rp 500 juta itu sempat ditawar oleh pihak perwakilan korban. Permintaan kompensasi tersebut sempat diturunkan menjadi sisa Rp 130 juta, lalu minta Rp 70 juta, hingga akhirnya minta cukup Rp 30 juta.
"Dari pihak mereka minta Rp 500 juta, turun Rp 130 juta, turun Rp 70 juta, turun Rp 30 juta. Direktur hanya berkomitmen menyelesaikan masalah. Itu saja," kata Vian.
Pihak RSIA Paramount mengaku siap menghadapi jika somasi itu berlanjut ke pelaporan resmi di kepolisian. Apalagi sudah dilakukan audit terkait kronologi kejadian.
"Kami siap, kami sudah audit beberapa laporan-laporan yang kami terima, kronologi dari perawat, dokter termasuk audit medik dan sebagainya kami siapkan," katanya.
Simak Video "Video: Momen Polisi Tangkap Pelaku Pembusuran Pemotor di Makassar "
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)











































