Jejak Kasus Bripda Fauzan 2 Kali Dijatuhi PTDH gegara Pemerkosaan-KDRT

Tim detiksulsel - detikSulsel
Jumat, 21 Nov 2025 05:45 WIB
Foto: Anggota Polres Toraja Utara Bripda Fauzan Nur Mukhti alias Bripda F resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Makassar -

Bripda Fauzan Nur Mukhti, anggota Polres Toraja Utara, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat kasus penelantaran dan KDRT. Ironisnya, dia sudah pernah disanksi PTDH karena kasus pemerkosaan, namun lolos setelah menikahi korbannya.

Dalam catatan pemberitaan detiksulsel, Bripda Fauzan diproses pelanggaran kode etik anggota Polri akibat memperkosa wanita yang merupakan mantan pacarnya hingga 10 kali pada 2023 silam. Dia dituding melakukan aksi bejat itu dengan modus mengancam akan menyebarkan video asusila korban yang diam-diam direkamnya semasa masih berpacaran dengan korban.

Bripda Fauzan kemudian mendapatkan sanksi PTDH pada Selasa, 24 Oktober 2023 silam. Selain PTDH, Bripda Fauzan saat itu juga disanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.


"Tadi sudah kita dengar bersama, putusannya adalah PTDH," ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

"Jadi ada dua putusan, sanksi yang berkait etiknya itu perbuatan tercela. Kemudian yang bersifat administratif itu adalah PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," ungkapnya.

Bripda Fauzan menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel pada 2023 silam. Foto: Dokumen detiksulsel

Sanksi PTDH terhadap Bripda Fauzan saat itu merujuk pada Pasal 13 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Bripda Fauzan juga melanggar Pasal 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan.

Selain itu, Bripda Fauzan diduga melanggar Pasal 8 dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Hal itulah yang menjadi dasar pertimbangkan pemberian sanksi terhadap Bripda Fauzan.

"Jadi ada beberapa dasar pertimbangan kita," sebut Zulham.

Bripda Fauzan Batal Dipecat

Berselang satu tahun sejak PTDH, Bripda Fauzan terungkap batal dipecat tidak hormat berdasarkan putusan di tingkat banding. Hal tersebut turut dibenarkan oleh Polda Sulsel.

"Tidak dipecat, karena putusan bandingnya tidak dipecat tapi didemosi 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada detiksulsel, Sabtu (11/1/2025).

Kombes Didik mengatakan Bripda Fauzan memang menikahi korbannya. Menurutnya, kesepakatan pernikahan itu mempengaruhi putusan banding kasus Bripda Fauzan yang semula PTDH menjadi demosi.

"Sidang kode etik pertama (memang PTDH) kemudian dia banding. Setelah banding, di situ ada kesepakatan mereka menikah. Kemudian putusan bandingnya itu didemosi 15 tahun di Polres Toraja Utara, itu enggak bisa naik pangkat 15 tahun," jelas Didik.

Bripda Fauzan Lakukan Penelantaran-KDRT

Bripda Fauzan yang menikahi wanita korban perkosaannya belakangan dituding melakukan penelantaran hingga KDRT. Hal ini membuatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025 lalu.

Panit 2 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Mahayuddin Law mengungkapkan Bripda Fauzan dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 9 ayat 1 juncto Pasal 49 dan Pasal 5 huruf B juncto Pasal 45. Kendati demikian, tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan di bawah lima tahun.

"Terkait dengan kasus ini di sini diterapkan Pasal 9 ayat 1 terkait pelarangan di situ terkait penelantaran terhadap lingkup rumah tangga yang ketentuan pidananya diatur di Pasal 49 yang ketentuan ancaman pidananya adalah 3 tahun dendanya Rp 15 juta," ujar Ipda Mahayuddin Law kepada detiksulsel, Rabu (8/10/2025).

"Terus satu lagi Pasal 5 huruf B terkait dengan kekerasan psikis yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga dimana ketentuan pidananya diatur di dalam Pasal 45 yang ancaman hukumannya itu 3 tahun dendanya Rp 9 juta," sambungnya.

Mahayuddin menuturkan dugaan penelantaran itu terjadi sejak Bripda Fauzan menikah dengan korban. Dia menyebut, penelantaran berlangsung sejak Desember 2023 hingga akhirnya korban melapor ke polisi pada Juli 2024.

"Dari rens waktu itu terjadi penelantaran oleh dirinya hingga korban melaporkan di sini. Demikian hal juga dalam rens waktu itu terjadi kekerasan psikis terhadap diri korban hingga itupun dia melaporkannya menjadi dua tindak pidana di dalamnya," terangnya.

Bripda Fauzan Kembali Di-PTDH

Status tersangka turut membuat Bripda Fauzan disidang kode etik oleh Propam Polda Sulsel pada Rabu (19/11). Hasilnya, Bripda Fauzan disanksi PTDH karena dinilai terbukti melakukan penelantaran dan KDRT terhadap istrinya.

"Ya (Bripda Fauzan disanksi PTDH)," ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham kepada detiksulsel, Rabu (19/11/2025).

Kombes Zulham menegaskan keputusan PTDH terhadap terduga pelanggar ini diambil berdasarkan fakta persidangan yang menguatkan pelanggaran berat tersebut.

"Dan itu sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022," katanya.

Bripda Fauzan saat menjalani sidang kode etik Polri pada November 2025. Foto: Nur Hidayat Said/detiksulsel

Menurut Kombes Zulham, perbuatan Bripda Fauzan dianggap sangat memberatkan mengingat dia sebelumnya berjanji bertanggung jawab terhadap istrinya. Janji tersebut juga menjadi dasar Polri menerima alasan banding Bripda Fauzan.

"Ya, pemberatan dia yang paling utama bahwasanya dia pernah membuat surat pernyataan bahwasanya dia akan bertanggung jawab terhadap istrinya. Makanya dikabulkan bandingnya sehingga 15 tahun (demosi)," kata Zulham.

"Dia mengingkari isi perjanjian itu, kemudian dia mengulangi perbuatan untuk menelantarkan istrinya, kemudian tidak memberikan nafkah lahir dan batin. Itu fakta persidangan yang kita dapat," bebernya.

Propam Polda Sulsel menyatakan terbuka jika Bripda Fauzan akan mengajukan banding terhadap putusan PTDH ini. Pihaknya menegaskan tidak memiliki kepentingan selain mengembalikan hak masyarakat yang dilanggar oleh oknum anggotanya.

"Kemudian terhadap terduga pelanggar, anggota yang terbukti bersalah dan sudah melalui tahap persidangan, apabila ada putusan yang dianggap tidak sesuai atau dia masih mau melakukan upaya hukum, banding silakan aja. Pasti kita dari Bidpropam tidak ada kepentingan, kepentingan kita adalah bagaimana mengembalikan hak-hak daripada warga masyarakat yang dilanggar oleh anggota," terangnya.



Simak Video "Video: Sidang Etik Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan"

(hmw/hmw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork