Polisi di Makassar Diduga 10 Kali Perkosa Wanita, Ini 7 Hal yang Diketahui

Polisi di Makassar Diduga 10 Kali Perkosa Wanita, Ini 7 Hal yang Diketahui

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 18 Okt 2023 07:00 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Makassar -

Wanita berusia 23 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga diperkosa oleh oknum anggota Polda Sulsel, Bripda F (23) sebanyak 10 kali. Korban mengaku sempat hamil hingga dipaksa melakukan aborsi oleh Bripda F.

Kasus ini berawal saat korban dan Bripda F berpacaran sejak 2016 hingga keduanya putus. Bripda F rupanya menyimpan video syur korban yang dia rekam secara diam-diam saat masih berpacaran dengan korban.

Dirangkum detikSulsel, Rabu (18/10/2023), berikut 7 hal yang diketahui dari kasus dugaan pemerkosaan ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bripda F Simpan Video Syur Korban

Korban menjelaskan dia dan Bripda F sebenarnya sudah putus pada tahun 2019 silam. Korban sejak saat itu mulai menjauhi Bripda F dengan cara memblokir kontak WhatsApp hingga pindah ke rumah kontrakan agar Bripda F tak bisa mengunjunginya.

"Sempat memiliki hubungan pacaran 2016 di sekolah. Pacaran sampai tahun 2019. Putus 2019," ujar korban kepada detikSulsel, Senin (16/10/2023).

ADVERTISEMENT

Berselang tiga tahun kemudian, Bripda F menghubungi korban melalui nomor telepon rekan korban pada Desember 2022. Bripda F saat itu mengaku menyimpan video vulgar korban yang direkamnya semasa mereka berpacaran dulu.

"Dia bilang ada video aibmu sama saya, kamu harus hapus sendiri pakai tanganmu sendiri kalau mau ini video terhapus," ujar korban menirukan ucapan terlapor.

2. Korban Berusaha Hapus Video Syur Berujung Diperkosa

Korban awalnya sempat tak percaya bahwa Bripda F mengoleksi video syurnya. Namun Bripda F meminta korban membuka blokir WhatsApp Bripda F.

"Dia suruh ka buka blokir terus dia kirimkan ka mode satu kali lihat. 3 Februari pertama kali saya lihat bahwa betul ada itu videoku," kata korban.

Menurut korban, Bripda F selalu mengajaknya bertemu dengan alasan korban bisa menghapus sendiri video syur itu. Namun korban kerap menolak untuk bertemu berdua.

Hingga pada Sabtu (4/3/2023), Bripda F disebut menghubungi korban untuk ikut reuni teman SMA. Korban diberi kesempatan untuk menghapus video syurnya saat acara reuni sehingga korban pun sepakat.

Namun Bripda F pada hari itu rupanya tiba-tiba datang ke depan rumah kontrakannya di Makassar. Korban pun kaget atas kedatangan Bripda F.

"Itu kaget ka kenapa bisa tau alamatku. Jadi dia jawab, gampang itu, selama di Makassar saya dapat semua ji," kata korban.

Menurut korban, janji Bripda F memberinya kesempatan untuk menghapus video vulgar di ponselnya hanya akal-akalan. Bripda F justru mengincar korban di rumah kontrakannya.

Menurut korban, terlapor tiba-tiba memasuki rumah kontrakannya dan memaksanya berhubungan badan. Dia mengaku sempat dibenturkan ke tembok hingga dilempar ke kasur.

"Saya gemetaran karena sendiri ka di situ di rumah," katanya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

3. Korban Ngaku Sempat Diperkosa di Rumah Dinas Wadirbinmas Polda Sulsel

Korban mengatakan Bripda F pernah menjadi sopir dari Wadirbinmas Polda Sulsel AKBP Liliek Tribhawono Iryanto. AKBP Liliek disebut sempat cuti pada 16 Maret 2023 sehingga Bripda F mengajak korban untuk acara barbeku di rumah dinas AKBP Liliek di Sudiang.

"Pas cuti ki Wadirnya, tanggal 16-17 Maret, nasuruh ka temani untuk temani di situ di rumah Wadirnya," ujar korban.

Menurut korban, Bripda F memang sempat menjadi sopir dari AKBP Liliek. Korban sebenarnya enggan mengikuti acara barbeku tersebut, namun tak bisa berbuat banyak sebab terlapor menyimpan sejumlah video vulgar korban.

"Dia jemput ka itu hari pakai mobilnya Wadir, terus sesampainya di rumah Wadir ternyata tetap ji melakukan pemaksaan berhubungan badan," ujar korban.

Sejak saat itu, lanjut korban, terlapor kerap memaksanya berhubungan badan dengan ancaman akan menyebarkan video vulgar korban. Menurutnya, pemerkosaan terjadi tak kurang dari 10 kali sejak Maret hingga Juni 2023.

"Kurang lebih 10 kali (pemerkosaan terjadi)" kata korban.

detikSulsel mengkonfirmasi AKBP Liliek terkait pengakuan korban diperkosa di rumah dinasnya. AKBP Liliek tak membantah namun dia mengaku tidak tahu menahu soal dugaan pemerkosaan.

"Lah saya kan nggak tahu," ujar AKBP Liliek kepada detikSulsel, Senin (16/10).

4. Korban Hamil hingga Dipaksa Aborsi

Pemerkosaan berulangkali tersebut membuat korban terlambat datang bulan pada pertengahan April 2023. Hingga akhirnya korban dipaksa memakai testpack oleh terlapor.

"Pada saat itu dia ada di situ, dia tunggu. Saya suruh ke belakang, dia lihat hasilnya, saya menangis. Bilang ka samar-samar garis dua, terus dia kusuruh ke belakang lihat itu testpack, mungkin dia dari na cek percaya mi," ujar korban.

Menurut korban, terlapor sejak saat itu kerap menekannya agar mau menggugurkan kandungan. Dia juga kerap dipaksa mengkonsumsi minuman berkarbonasi.

"Mulai dari dia tau, setiap hari marah-marah, menuduh-nuduh mi. Dan setiap hari datang bawa sprite, You C, susu beruang, air kelapa," kata korban.

"Dia juga pernah bawa durian, sampai pertengahan April, dia merasa sudah telat sekali mi, setiap saya tidak mau ikuti maunya," katanya.

Lebih lanjut korban menceritakan bahwa terlapor diam-diam membeli pil dengan cara cash on delivery (COD) di Jalan Hertasning, Makassar pada pertengahan April 2023. Selanjutnya terlapor mendatangi korban di kontrakannya dan memaksanya meminum pil untuk menggugurkan kandungan.

"Itu hari saya tanya mau ka tidur nah, dia tiba-tiba bilang ada mika di depan. Jadi pas masuk untuk bahas masalah itu, tau-tau ada mi obat dia pegang. Itu obat berbungkus plastik bening," kata korban.

Belakangan korban menceritakan pemerkosaan itu kepada kedua orang tuanya. Korban pun dibawa ke Polda Sulsel untuk membuat laporan polisi. Korban juga membuat pengaduan di Propam Polda Sulsel.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

5. Kompolnas Minta Bripda F Diusut

Komplolnas RI turut memberi atensi terkait kasus ini. Kompolnas mendorong Polda Sulsel untuk mengusut Bripda F atas laporan pemerkosaan itu.

"Kompolnas akan mengirim surat klarifikasi berdasarkan pemberitaan media terkait hal ini," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada detikSulsel, Senin (16/10).

Poengky mengaku belum ingin mengomentari lebih jauh terkait dugaan pemerkosaan. Dia beralasan pihak kepolisian perlu mendalami.

"Oleh karena itu Kompolnas mendorong Bid. Propam Polda Sulsel untuk gerak cepat memproses laporan Pelapor," kata Poengky.

Kompolnas juga mendorong agar Unit PPA Polda Sulsel untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Poengky mengingatkan kasus ini bisa berdampak pada nama baik institusi Polri.

"Jangan sampai Pelapor merasa tidak puas dan kasusnya menjadi viral, sehingga akan berdampak kepada nama baik institusi Polri," katanya.

6. Polda Sulsel Klaim Proses Bripda F

Propam Polda Sulsel mengklaim telah mengusut dugaan pemerkosaan itu. Propam disebut akan menyidangkan kasus Bripda F.

"Propam sudah menyampaikan akan disidangkan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada wartawan, Selasa (17/10).

Suartana mengatakan Propam saat ini sudah melakukan rangkaian pemeriksaan. Namun dia mengaku pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah Bripda F akan diproses secara disiplin atau pelanggaran kode etik Polri.

"Info yang sudah kita proses, Propam sudah proses, tinggal kita tunggu hasilnya sidangnya saja. Masa sidang kan menunggu atas arahan Pak Kapolda," kata Suartana.

Saat ditanya dengan laporan pidana yang dibuat korban, Suartana tak menampik belum ada progres signifikan. Namun dia tak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan proses pidana belum signifikan.

"Pidananya nanti akan kita lihat," singkatnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

7. Kuasa Hukum Korban Tuding Polda Ogah-ogahan Usut Bripda F

Proses di Propam tak lantas membuat kuasa hukum korban berpuas diri. Pihak korban bahkan menuding Polda Sulsel ogah-ogahan menangani kasus Bripda F dan menyebut kasus dugaan pemerkosaan itu sudah 3 bulan mandek.

Kuasa hukum korban, Muhammad Ikhsan mengaku sudah berkomunikasi dengan Kanit PPA Polda Sulsel AKP Ratna untuk penanganan kasus ini. Namun menurutnya tak ada perkembangan serius dari proses penyelidikan di kepolisian.

"Tugasku ketika Ibu Kanit ini tidak mengindahkan, tidak mau, atau ogah-ogahan untuk tangani ini kasus saya mainkan di Jakarta sama teman-teman ku di polisi," ujar Ikhsan kepada detikSulsel, Selasa (17/10).

Ikhsan bahkan mengaku sempat bersitegang dengan penyidik. Dia mendesak Polda Sulsel untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) agar kasus ini tidak menggantung tanpa kejelasan.

"Saya telepon kemarin penyidiknya di situ dia sempat naik tensinya saya juga naik tensi ku. Saya bilang kalau Polda tidak bisa SP3 kan saja, jangan menggantung," ungkap Ikhsan.

Ikhsan juga menyampaikan bahwa proses penyidikan selalu mengganti penyidik. Pergantian penyidik bahkan dilakukan sampai lima kali.

"Akhirnya dia oper ke seniornya, komandannya dia kasih ada lima kali nda salah penyidik yang tangani ganti-gantian," ujarnya.

Ikhsan berharap kasus ini bisa sampai pada tingkat Pengadilan Negeri. Walaupun bukti yang dimiliki tidak begitu kuat.

"Saya harapan ku di PN ini dia bisa goyang juga, meskipun pada akhirnya saya harus sidang bukti karena apa di' kekurangan bukti ki sudah banyak hilang pembuktiannya," ungkap Ikhsan.

Halaman 2 dari 4
(hmw/hsr)

Hide Ads