Bripda Fauzan Resmi Di-PTDH Buntut Kasus KDRT dan Penelantaran Istri

Bripda Fauzan Resmi Di-PTDH Buntut Kasus KDRT dan Penelantaran Istri

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Rabu, 19 Nov 2025 19:54 WIB
Anggota Polres Toraja Utara Bripda Fauzan Nur Mukhti alias Bripda F resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Foto: Anggota Polres Toraja Utara Bripda Fauzan Nur Mukhti alias Bripda F resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Makassar -

Anggota Polres Toraja Utara Bripda Fauzan Nur Mukhti alias Bripda F resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Sanksi PTDH tersebut diberikan lantaran Bripda Fauzan dinilai terbukti melakukan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

"Ya (Bripda Fauzan disanksi PTDH)," ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham kepada detikSulsel, Rabu (19/11/2025).

Bripda Fauzan menjalani sidang pelanggaran kode etik anggota Polri di Polda Sulsel, sejak pukul 12.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita. Kombes Zulham menegaskan keputusan PTDH terhadap terduga pelanggar ini diambil berdasarkan fakta persidangan yang menguatkan pelanggaran berat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan itu sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022," katanya.

Sebagai informasi, Bripda Fauzan sebenarnya sudah sempat dijatuhi sanksi PTDH usai memperkosa wanita berusia 23 tahun sebanyak 10 kali pada 2023 silam. Namun, Bripda Fauzan menikahi wanita yang diperkosanya tersebut sehingga hukumannya berubah menjadi sanksi demosi 15 tahun saat melakukan banding.

ADVERTISEMENT

Menurut Kombes Zulham, perbuatan Bripda Fauzan dianggap sangat memberatkan mengingat dia sebelumnya berjanji bertanggung jawab terhadap istrinya. Janji tersebut juga menjadi dasar Polri menerima alasan banding Bripda Fauzan.

"Ya, pemberatan dia yang paling utama bahwasanya dia pernah membuat surat pernyataan bahwasanya dia akan bertanggung jawab terhadap istrinya. Makanya dikabulkan bandingnya sehingga 15 tahun (demosi)," kata Zulham.

"Dia mengingkari isi perjanjian itu, kemudian dia mengulangi perbuatan untuk menelantarkan istrinya, kemudian tidak memberikan nafkah lahir dan batin. Itu fakta persidangan yang kita dapat," bebernya.

Anggota Polres Toraja Utara Bripda Fauzan Nur Mukhti alias Bripda F resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.Anggota Polres Toraja Utara Bripda Fauzan Nur Mukhti alias Bripda F resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. (Nur Hidayat Said/detikSulsel)

Meski demikian, Propam Polda Sulsel mengaku terbuka jika Bripda Fauzan akan mengajukan banding terhadap putusan PTDH ini. Pihaknya menegaskan tidak memiliki kepentingan selain mengembalikan hak masyarakat yang dilanggar oleh oknum anggotanya.

"Kemudian terhadap terduga pelanggar, anggota yang terbukti bersalah dan sudah melalui tahap persidangan, apabila ada putusan yang dianggap tidak sesuai atau dia masih mau melakukan upaya hukum, banding silakan aja. Pasti kita dari Bidpropam tidak ada kepentingan, kepentingan kita adalah bagaimana mengembalikan hak-hak daripada warga masyarakat yang dilanggar oleh anggota," terangnya.

Diketahui, Bripda Fauzan ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025 lalu. Dia dijerat Pasal 9 ayat 1 juncto Pasal 49 dan Pasal 5 huruf B juncto Pasal 45 terkait penelantaran terhadap lingkup rumah tangga dan kekerasan psikis yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga.

Panit 2 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Mahayuddin Law menjelaskan ancaman pidana untuk kasus penelantaran adalah maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Sementara kekerasan psikis diatur dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 9 juta.

Mahayuddin menuturkan dugaan penelantaran tersebut terjadi sejak Bripda Fauzan menikah dengan korban pada Desember 2023. Korban kemudian melaporkan Bripda Fauzan ke polisi pada Juli 2024.

"Dari range waktu itu terjadi penelantaran oleh dirinya hingga korban melaporkan di sini. Demikian hal juga dalam range waktu itu terjadi kekerasan psikis terhadap diri korban hingga itupun dia melaporkannya menjadi dua tindak pidana di dalamnya," kata Ipda Mahayuddin Law kepada detikSulsel, Rabu (8/10).

Sementara itu, kasus ini sempat menarik perhatian publik lantaran Bripda Fauzan diduga menikahi korban untuk menghindari jeratan hukum dan sanksi PTDH. Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan, menyebut pernikahan itu hanya dilakukan sebagai upaya menyelamatkan karier Bripda Fauzan.

"Kami menduga, bahkan atas pengakuan korban bahwa dia nikahi ini hanya karena untuk menghindari jeratan hukum maupun PTDH," ujar Muhammad Irvan kepada detikSulsel, Sabtu (11/1) lalu.

Irvan menyebut pihak korban rela dinikahi karena dengan alasan menerima iktikad baik dari Bripda Fauzan. Namun, Bripda Fauzan langsung meninggalkan istrinya pada hari pertama pernikahan.

"Tidak sampai 24 jam (setelah menikah) sudah ditinggalkan oleh suaminya," kata Irvan.




(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads