Bripda F Jadi Tersangka Kasus Penelantaran dan Kekerasan Rumah Tangga

Bripda F Jadi Tersangka Kasus Penelantaran dan Kekerasan Rumah Tangga

Muh. Zulkarnaim - detikSulsel
Rabu, 08 Okt 2025 22:30 WIB
Bripda F menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel.
Foto: Bripda F menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel. (Muhammad Darwan/detikSulsel)
Makassar -

Anggota Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) Bripda F telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap wanita korban perkosaan yang dinikahinya. Namun Bripda F tidak ditahan meski berstatus tersangka.

"Jadi ini dari laporan polisi yang dilaporkan oleh korban sendiri adalah laporan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Jadi terkait dengan laporannya tentang penelantaran dalam lingkup rumah tangga dan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga itu yang dilaporkan dua," ujar Panit 2 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Mahayuddin Law kepada detikSulsel, Rabu (8/10/2025).

Mahayuddin menegaskan Bripda F ditetapkan tersangka dugaan penelantaran dan kekerasan psikis dalam rumah tangga bukan pemerkosaan terhadap wanita berusia 23 tahun di Makassar. Bripda F dijerat dua pasal, yakni Pasal 9 ayat 1 juncto Pasal 49 dan Pasal 5 huruf B juncto Pasal 45.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan kasus ini di sini diterapkan Pasal 9 ayat 1 terkait pelarangan di situ terkait penelantaran terhadap lingkup rumah tangga yang ketentuan pidananya diatur di Pasal 49 yang ketentuan ancaman pidananya adalah 3 tahun dendanya Rp 15 juta," katanya.

"Terus satu lagi Pasal 5 huruf B terkait dengan kekerasan psikis yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga dimana ketentuan pidananya diatur di dalam Pasal 45 yang ancaman hukumannya itu 3 tahun dendanya Rp 9 juta," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Mahayuddin menuturkan dugaan penelantaran itu terjadi sejak Bripda F menikah dengan korban. Dia menyebut, penelantaran berlangsung sejak Desember 2023 hingga akhirnya korban melapor ke polisi pada Juli 2024.

"Dari rens waktu itu terjadi penelantaran oleh dirinya hingga korban melaporkan di sini. Demikian hal juga dalam rens waktu itu terjadi kekerasan psikis terhadap diri korban hingga itupun dia melaporkannya menjadi dua tindak pidana di dalamnya," terangnya.

Mahayuddin mengungkapkan, Bripda F ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli lalu. Dia mengatakan, berkas perkara Bripda F sudah rampung tahap I dan sempat dikembalikan jaksa dengan petunjuk (P19).

"Jadi Bripda F sudah kami ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan sudah kami lakukan pemberkasan hingga tahap 1. Kemudian Jaksa sudah menelitinya dan memberikan P19 dan P19 dari Jaksa yang disertai dengan petunjuk sudah kami penuhi semua dan sudah kami kirim kembali lagi (berkas) perkaranya," jelasnya.

Bripda F tidak ditahan karena ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan di bawah lima tahun. Mahayuddin menuturkan Bripda F masih menjalani rutinitas seperti biasa sebagai anggota Polri aktif di Polres Toraja Utara.

"Terkait dengan tidak menahannya karena ketentuan hukum untuk terkait penahanan seseorang itu adalah ancaman minimal 5 tahun. Sedangkan ancaman pidana ini yang ditetapkan oleh pasal ini hanya 3 tahun. Jadi kami tidak bisa melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.

Bripda F Nikahi Korbannya Diduga demi Lolos PTDH

Diketahui, kasus Bripda F menuai sorotan sebab dia diduga menikahi wanita yang diperkosanya demi lolos dari sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pernikahan itu dituding hanya untuk menyelamatkan karir Bripda F di kepolisian.

"Kami menduga, bahkan atas pengakuan korban bahwa dia nikahi ini hanya karena untuk menghindari jeratan hukum maupun PTDH," ujar kuasa hukum korban perkosaan, Muhammad Irvan kepada detikSulsel, Sabtu (11/1).

Bripda F menikahi korban perkosaannya pada 20 Desember 2023. Pihak korban rela dinikahi dengan alasan menerima itikad baik dari Bripda F.

"Hal tersebut (pernikahan) tentunya menjadi pertimbangan sehingga dalam putusan tingkat banding sidang etik Bripda F dijatuhi hukuman demosi selama 15 tahun dan mutasi ke Polres Toraja Utara," kata Irvan.

Belakangan pihak keluarga korban merasa dikhianati sebab Bripda F langsung meninggalkan istrinya pada hari pertama setelah pernikahan. Bripda F dituding enggan menemui istrinya di Makassar.

"Tidak sampai 24 jam (setelah menikah) sudah ditinggalkan oleh suaminya," kata Irvan.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads