Polda Sulsel Diminta Sidang Etik Bripda F Tersangka Penelantaran-KDRT

Polda Sulsel Diminta Sidang Etik Bripda F Tersangka Penelantaran-KDRT

Muh. Zulkarnaim - detikSulsel
Jumat, 10 Okt 2025 20:09 WIB
Bripda F menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel.
Foto: Bripda F menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel. (Muhammad Darwan/detikSulsel)
Makassar -

Anggota Polres Toraja Utara Bripda F ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran dan kekerasan psikis dalam rumah tangga alias KDRT terhadap wanita berusia 23 tahun yang diperkosa lalu dinikahinya. Pihak korban kini mendorong Propam Polda Sulsel untuk segera menggelar sidang kode etik terhadap tersangka.

Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan menilai kasus Bripda F perlu segera diselesaikan agar keadilan dapat ditegakkan. Dia berharap proses penanganan kasus mengalami kemajuan signifikan, mengingat laporan korban telah disampaikan sejak Mei 2024.

"Kami sangat berharap agar proses penanganan kasus ini dapat segera mengalami kemajuan yang signifikan. Laporan korban telah disampaikan sejak bulan Mei 2024, dan hingga kini kami telah menunggu lebih dari satu tahun tanpa kepastian hukum yang jelas dari pihak Polda Sulawesi Selatan," kata Irvan kepada detiksulsel, Jumat (10/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irvan turut meminta dukungan publik agar proses hukum ini berjalan lancar, transparan, dan adil. Korban juga berharap Bidpropam Polda Sulsel segera menjadwalkan sidang kode etik karena pemeriksaan internal sudah selesai.

"Korban juga sangat berharap agar Bidpropam Polda Sulawesi Selatan segera menjadwalkan sidang etik, mengingat seluruh tahapan pemeriksaan internal telah selesai," bebernya.

ADVERTISEMENT

Irvan menyebut kasus tersebut saat ini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang, sementara proses di Unit PPA Direktorat Kriminal Umum masih berjalan hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan. Dia berharap semua pihak yang berwenang bekerja profesional dan bertanggung jawab demi kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

"Kami berharap semua pihak yang berwenang dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab, demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bripda F yang jadi tersangka dijerat Pasal 9 ayat 1 juncto Pasal 49 dan Pasal 5 huruf B juncto Pasal 45. Pelaku sendiri tidak ditahan dan masih aktif sebagai anggota Polri.

"Terkait dengan kasus ini di sini diterapkan Pasal 9 ayat 1 terkait pelarangan di situ terkait penelantaran terhadap lingkup rumah tangga yang ketentuan pidananya diatur di Pasal 49 yang ketentuan ancaman pidananya adalah 3 tahun dendanya Rp 15 juta," Panit 2 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Mahayuddin Law kepada detikSulsel, Rabu (8/10).

"Terus satu lagi Pasal 5 huruf B terkait dengan kekerasan psikis yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga dimana ketentuan pidananya diatur di dalam Pasal 45 yang ancaman hukumannya itu 3 tahun dendanya Rp 9 juta," sambungnya.

Mahayuddin menuturkan dugaan penelantaran terjadi sejak Bripda F menikah dengan korban. Dia menyebut penelantaran berlangsung dari Desember 2023 hingga korban melapor ke polisi pada Juli 2024.

"Dari rens waktu itu terjadi penelantaran oleh dirinya hingga korban melaporkan di sini. Demikian hal juga dalam rens waktu itu terjadi kekerasan psikis terhadap diri korban hingga itu pun dia melaporkannya menjadi dua tindak pidana di dalamnya," terangnya.




(hmw/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads