Bripda Seili Tersangka Pembunuh Mahasiswi ULM Resmi Dipecat

Bripda Seili Tersangka Pembunuh Mahasiswi ULM Resmi Dipecat

Khairun Nisa - detikKalimantan
Senin, 29 Des 2025 21:29 WIB
Bripda Muhammad Seili saat mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Banjarbaru. (Khairun Nisa/detikKalimantan)
Foto: Bripda Muhammad Seili saat mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Banjarbaru. (Khairun Nisa/detikKalimantan)
Banjarbaru -

Polisi berpangkat Bripda, Muhammad Seili (20) resmi dipecat dari anggota Polri. Ia dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Banjarbaru.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai fakta persidangan. Mulai dari laporan polisi, hasil pemeriksaan pendahuluan, hingga ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Hasil sidang, pelanggar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri," ujar Ketua Majelis AKBP Budi Santosa, Senin (29/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga, dalam hal ini majelis hakim dalam hal ini mengambil langkah tegas terhadap Bripda Seili. Ia disanksi PTDH oleh majelis hakim.

"Menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH terhadap Bripda Muhammad Seili," ucap Budi membaca amar putusan.

Sementara itu, penuntut 1 Iptu Hendri menegaskan bahwa perbuatan Seili terbukti sebagai pelanggaran berat yang mencoreng institusi Polri.

"Terduga pelanggar terbukti melanggar Pasal 13 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," lanjut Hendri.

Diketahui, Muhammad Seili ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla (20). Zahra ditemukan tewas di dalam gorong-gorong di depan STIHSA Banjarmasin.

Seili kemudian langsung diamankan kurang dari 24 jam oleh Personel dari Polres Banjarbaru dan dibawa ke Polresta Banjarmasin. Seili diketahui menjalin hubungan gelap dengan Zahra, kemudian nekat menghabisi korban karena takut hubungan mereka terbongkar.

Seili kini juga terancam pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 20 tahun dan 9 tahun penjara.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads