Dosen perempuan berinisial Q resmi melaporkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi terkait kasus dugaan pelecehan seksual ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Q sebelumnya melaporkan kasus ini ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemendiktisaintek).
"Saya yang langsung datang melapor tadi (ke Polda Sulsel)," ujar Q kepada detikSulsel, Jumat (22/8/2025).
Dia mengaku telah menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan oleh penyidik Polda Sulsel berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan tertanggal 22 Agustus 2025. Di antaranya bukti percakapan WhatsApp yang berisi ajakan bermuatan seksual, permintaan untuk bertemu di hotel, serta kiriman gambar vulgar.
"Seluruh bukti telah saya simpan secara rapi selama tiga tahun terakhir dan kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Bukti asli percakapan tetap tersimpan di perangkat pribadi saya untuk keperluan pemeriksaan digital forensik," kata Q.
Dia melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel karena menilai mekanisme internal berpotensi tidak objektif. Oleh karena itu, jalur resmi melalui Polda Sulsel dan Itjen Kemendiktisaintek dipilih sebagai langkah hukum.
"Langkah saya tempuh untuk memastikan laporan tidak hanya berupa cerita, melainkan benar-benar didukung bukti kuat yang dapat diuji secara hukum," katanya.
Dia menyadari risiko di balik langkah hukum yang diambil, termasuk kemungkinan serangan balik, tuduhan fitnah, hingga upaya mendiskreditkan secara pribadi maupun akademik. Namun, kata dia, diam hanya akan membiarkan praktik ini terus terjadi, dan dikhawatirkan akan ada korban lain.
"Oleh sebab itu, laporan ini menjadi bentuk inisiatif untuk menghentikan praktik pelecehan seksual di dunia akademik yang seharusnya menjadi ruang intelektual yang aman dan bermartabat," ujarnya.
Q juga menanggapi soal dirinya yang resmi disomasi oleh Karta Jayadi. Dia menilai somasi itu sebagai bentuk intimidasi hukum dan upaya pengalihan isu dari perkara pokok, yaitu dugaan pelecehan seksual digital.
"Laporan yang saya ajukan sudah dilengkapi bukti yang sah dan diserahkan melalui jalur resmi penegak hukum. Upaya intimidasi melalui somasi tidak akan menghentikan langkah saya dalam mencari keadilan," jelasnya.
Dia juga menilai pernyataan pihak kuasa hukum Rektor UNM yang mencoba mengaitkan masalah akademik dengan kasus ini. Menurutnya hal tersebut jelas merupakan pengalihan isu yang tidak relevan.
"Pokok perkara yang sedang diproses adalah dugaan pelecehan seksual digital, bukan kinerja akademik," terangnya.
Simak Video "Video: Wanita di Lampung Dilecehkan dan Dianiaya Saat Salat di Masjid"
(hsr/asm)