Makassar

Alasan Mira Hayati Ajukan Penangguhan Penahanan di Kasus Skincare Merkuri

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Rabu, 12 Mar 2025 06:30 WIB
Foto: Owner skincare Mira Hayati saat menjalani sidang dakwaan di PN Makassar. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Owner skincare, Mira Hayati (29) mengajukan penangguhan penahanan saat menjalani sidang di kasus peredaran skincare berbahan merkuri di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Terdakwa berdalih harus merawat bayinya yang baru saja lahir.

Permintaan itu diajukan Mira Hayati saat menjalani sidang dakwaan di Ruang Dr Harifin A Tumpa, PN Makassar, Selasa (11/3/2025). Mira Hayati baru menjalani sidang perdana setelah sempat dua kali batal diadili karena alasan gangguan kesehatan.

Jaksa penuntut umum (JPU) mulanya mendakwa Mira Hayati telah memproduksi dan mengedarkan dua merek produk skincare yang mengandung bahan merkuri. Setelah pembacaan dakwaan, hakim mempersilakan Mira Hayati berdiskusi dengan penasihat hukumnya (PH), Ida Hamidah.


"Silakan terdakwa berkonsultasi kepada PH-nya, apakah akan mengajukan keberatan pada dakwaan JPU," ujar hakim kepada terdakwa Mira Hayati.

Setelah berdiskusi, PH Mira Hayati menyampaikan bahwa kliennya menerima dakwaan jaksa. Kepada hakim, Ida menyampaikan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya.

"Meminta penangguhan penahanan karena beliau (Mira Hayati) baru sudah melahirkan dan anaknya masih di inkubator, dan masih butuh ASI dari ibunya," ujar Ida kepada hakim.

Hakim mempersilakan PH Mira Hayati untuk mengajukan surat terkait permintaan tersebut. Hakim kemudian mengatakan sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan.

"Sidang dilanjutkan pada Selasa, 18 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi," tutur hakim menutup persidangan.

Ditemui setelah sidang, PH Mira Hayati, Ida Hamidah menjelaskan, kliennya masih ditahan di rutan. Namun kondisi ini dinilai tidak memungkinkan bagi Mira Hayati yang baru saja melahirkan secara sesar.

"Karena kan enggak mungkin bayi dibawa ke rutan, kita tahu kan bayi yang masih prematur kan harus yang steril. Jadi, mamanya yang harus ke rumah sakit," kata Ida kepada wartawan.

Ida menyebut kondisi kliennya juga masih dalam proses pemulihan. Mira Hayati sempat menggunakan kursi roda datang ke persidangan karena kesehatannya belum membaik.

"Kan Ibu Mira kondisinya baru melahirkan, masih ada jahitannya, beliau disesar. Kalau orang sesar kan, jalan kan apalagi ke belakang lumayan jauh, kasihan," bebernya.

Mira Hayati Ogah Ajukan Eksepsi

Dalam persidangan, Mira Hayati juga ogah mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Ida beralasan keputusan tersebut ditempuh agar persidangan bisa segera selesai.

"Cuman untuk mempercepat persidangan, kami tidak mengajukan eksepsi. Karena kalau mengajukan eksepsi kan hitungannya bisa kita hitung 1 bulan diterima atau tidaknya," tutur Ida.

Dia mengaku ada dakwaan jaksa yang sebenarnya mau ditanggapi. Namun pihaknya memilih untuk memprioritaskan kondisi Mira Hayati sehingga pengajuan penahanan diminta.

"Kalaupun diterima kan sama aja nanti Jaksa mengulang kembali dakwaannya. Jadi, daripada mengulur-ngulur waktu, kami tidak ajukan eksepsi," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...




(sar/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork