Mira Hayati Ajukan Penangguhan Penahanan Saat Sidang Kasus Skincare Merkuri

Mira Hayati Ajukan Penangguhan Penahanan Saat Sidang Kasus Skincare Merkuri

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Selasa, 11 Mar 2025 14:03 WIB
Owner skincare Mira Hayati saat menjalani sidang dakwaan di PN Makassar.
Owner skincare Mira Hayati saat menjalani sidang dakwaan di PN Makassar. Foto: (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Owner skincare mengandung merkuri, Mira Hayati (29) mengajukan penangguhan penahanan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Penangguhan itu diajukan lantaran Mira Hayati baru saja melahirkan dan perlu memberikan air susu ibu (ASI) kepada bayinya.

Pantauan detikSulsel di Ruang Dr Harifin A Tumpa, PN Makassar, Selasa (11/3/2025), pengajuan penangguhan penahanan itu disampaikan penasihat hukum (PH) Mira Hayati setelah JPU membacakan dakwaannya.

Majelis hakim awalnya mempersilakan Mira Hayati untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya apakah pihaknya akan mengajukan keberatan atau eksepsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan Terdakwa berkonsultasi kepada PH-nya, apakah akan mengajukan keberatan pada dakwaan JPU," ujar hakim kepada Mira Hayati.

Setelah berdiskusi, PH Mira Hayati menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi. Melainkan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan Mira Hayati baru usai melahirkan dan perlu memberikan ASI kepada bayinya.

ADVERTISEMENT

"Meminta penangguhan penahanan karena beliau (Mira Hayati) baru sudah melahirkan dan anaknya masih di inkubator, dan masih butuh ASI dari ibunya," ujar PH Mira Hayati, Ida Hamidah kepada hakim.

Hakim pun mempersilakan PH Mira Hayati untuk mengajukan penangguhan dengan memberikan suratnya. Selanjutnya, hakim menunda persidangan hingga Selasa pekan depan (18/3).

"Sidang dilanjutkan pada Selasa, 18 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi," tutur Hakim menutup persidangan.

Sebelumnya diberitakan, Mira Hayati didakwa mengedarkan dua produk skincare yang mengandung merkuri yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream. Salah satu produknya yakni MH Cosmetic Night Cream diketahui tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Dari hasil pengujian laboratorium BPOM Makassar disimpulkan bahwa kedua produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Lightening Skin maupun MH Cosmetic Night Cream, yang keduanya positif mengandung merkuri/raksa/HG, sebagai bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik " ujar JPU dalam persidangan, Selasa (4/3).

"Ditemukan bahwa produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Night Cream yang telah diproduksi dan diedarkan oleh Terdakwa (Mira Hayati) tersebut, ternyata tidak memiliki notifikasi sebagai persyaratan izin edar yang secara resmi terdaftar di BPOM," jelasnya.

Oleh karena itu, Mira Hayati dinilai melanggar Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.




(asm/sar)

Hide Ads