Warga menutup Jalan Gatot Subroto Baru di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Warga menuntut Pemkot Makassar segera membayar biaya ganti rugi lahan tersebut senilai Rp 12,5 miliar.
Pantauan detikSulsel di lokasi, Rabu (2/10/2024) siang, hampir semua badan Jalan Gatot Subroto Baru ditutup menggunakan cor. Warga juga memasang spandung berisi tuntutan yang dibentangkan di atas cor tersebut.
Pengendara motor masih bisa melintas di bahu jalan yang tidak ditutup. Sementara kendaraan roda empat tidak bisa, mereka pun terpaksa putar balik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator lapangan aksi, Abu Tholeb yang berada di lokasi mengatakan aksi ini merupakan aksi kedua. Abu menuturkan pihaknya hanya meminta kepada Pemkot Makassar untuk menaati putusan pengadilan.
"Hanya ingin dianggarkan atau sesuai putusan pengadilan, pihak Pemkot ini," kata Abu kepada detikSulsel, Rabu (2/10).
Abu menjelaskan, pihaknya meminta kejelasan pembayaran dari Pemkot Makassar. Dia menyebut, agar pembayaran ganti rugi itu dianggarkan di tahun 2025.
"Jadi kaitannya soal tuntutan kami itu, apabila ingin dianggarkan, ya dianggarkan di tahun 2025," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik lahan, Takbir Salam mengatakan pihaknya meminta Pemkot Makassar membayar ganti rugi lahan sebesar Rp 12,5 miliar. Dia menegaskan lahan kliennya yang dijadikan fasilitas umum (fasum) telah ada putusan inkrah dari MA.
"Sudah ada putusan pengadilan, sudah ada perintah di mana dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar, itu amarnya saja jelas bahwa Pemerintah Kota Makassar yang telah memasukkan tanah milik penggugat ke dalam aset Pemerintah Kota Makassar tanpa diberikan atau belum diberikan uang ganti rugi adalah perbuatan melawan hukum," kata Takbir Salam.
(hsr/asm)