Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengaku akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dahulu sebelum melakukan ganti rugi lahan warga di Jalan Gatot Subroto Baru, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal itu merupakan tindak lanjut dari rapat internal yang dilakukan beberapa waktu lalu setelah penutupan jalan.
"Kita sudah rapatkan, tindak lanjutnya itu adalah kita sudah mengirim berkas pengajuan pengadaan tanah tahun 2013 (ke BPN) karena kita mau melakukan pencocokan (lokasi)," kata Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Makassar, Ismail Abdullah kepada detikSulsel, Rabu (2/9/2024).
Ismail mengatakan pencocokan lokasi itu agar pihaknya tidak melakukan kesalahan dalam pembayaran ganti rugi lahan. Selain itu pihaknya juga tengah menunggu keputusan dari bagian hukum mengenai apakah akan melakukan peninjauan kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah Kota Makassar melalui bagian hukum, kita mau tunggu keputusannya juga apakah mau melakukan peninjauan kembali atau seperti apa, tetapi itu kan sementara dikaji oleh bagian hukum," ucapnya.
"Jadi, kalau Dinas Pertanahan sudah melakukan pengiriman surat ke BPN untuk dilakukan crosscheck pencocokan lokasi, karena kita menghindari pembayaran ganda," sambungnya.
Lebih lanjut, Ismail menanggapi aksi penutupan jalan yang dilakukan kuasa hukum warga. Kata dia, pihaknya pernah menyampaikan pada kuasa hukum warga untuk tidak melakukan penutupan jalan.
"Kita juga sudah sampaikan tidak melakukan penutupan, pernah datang pengacaranya saya sampaikan tolong dibuka saja, karena bagaimana kita mau duduk sama-sama kalau seperti begitu, saudara mau dibayar tapi pergi tutup-tutup jalan," tuturnya.
Dia menegaskan proses pembayaran ganti rugi itu sedang berlangsung. Selain itu, Ismail juga menyinggung pembayaran ganti rugi tersebut tidak bisa dimasukkan ke APBD sebelum memastikan lokasi lahan tersebut.
"Ini proses (ganti rugi lahan) sudah berjalan sebenarnya, kita sudah mengirim surat ke BPN untuk melakukan pemeriksaan dokumen, karena jangan sampai lahannya sama," ujarnya.
"Persoalannya kita tidak bisa memasukkan anggaran (ganti rugi lahan ke APBD) sebelum memastikan apakah lahan tersebut sudah betul dudukannya di situ. Jadi, kita pastikan semua dengan bersurat ke BPN," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, warga menutup Jalan Gatot Subroto Baru, mereka menuntut Pemkot Makassar segera membayar biaya ganti rugi lahan tersebut senilai Rp 12,5 miliar. Koordinator lapangan aksi, Abu Tholeb yang berada di lokasi mengatakan pihaknya hanya meminta kepada Pemkot Makassar untuk menaati putusan pengadilan.
"Hanya ingin dianggarkan atau sesuai putusan pengadilan, pihak Pemkot ini," kata Abu kepada detikSulsel, Rabu (2/10).
Sementara itu, kuasa hukum pemilik lahan, Takbir Salam menegaskan lahan kliennya yang dijadikan fasilitas umum (fasum) telah ada putusan inkrah dari MA.
"Sudah ada putusan pengadilan, sudah ada perintah di mana dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar, itu amarnya saja jelas bahwa Pemerintah Kota Makassar yang telah memasukkan tanah milik penggugat ke dalam aset Pemerintah Kota Makassar tanpa diberikan atau belum diberikan uang ganti rugi adalah perbuatan melawan hukum," kata Takbir Salam.
(asm/ata)