Syarat dan Larangan Otban Agar Proyek Stadion Sudiang Tak Ganggu Penerbangan

Syarat dan Larangan Otban Agar Proyek Stadion Sudiang Tak Ganggu Penerbangan

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Jumat, 06 Sep 2024 09:00 WIB
Desain perencanaan akses dan lokasi stadion di kawasan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Foto: Desain perencanaan akses dan lokasi stadion di kawasan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah V Makassar menetapkan sejumlah syarat dan larangan agar pembangunan Stadion Sudiang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tidak mengganggu kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP). Aturan tersebut tertuang dalam dokumen rekomendasi teknis yang telah diterbitkan Otban.

Aturan itu ditetapkan setelah Otban Wilayah V Makassar melakukan survei lokasi proyek stadion di kawasan GOR Sudiang, Kecamatan Biringkanaya. Otban hendak memastikan lokasi pembangunan Stadion Sudiang tidak melanggar KKOP Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

"Kalau stadion dekat bandara memang ada aturan. Jadi (syarat pembangunan stadion terbagi dalam) tiga tahap, yakni perencanaan, pembangunan, dan operasional," kata Kepala Otban Wilayah V Makassar, Asri Santosa kepada detikSulsel, Kamis (5/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asri menegaskan, ketiga tahapan tersebut masing-masing memiliki syarat tertentu yang menjadi acuan pembangunan stadion. Pada tahap perencanaan, Otban Wilayah V Makassar sudah melakukan survei lokasi yang representatif.

"Semua titik yang diusulkan (Pemprov Sulsel di kawasan GOR Sudiang) kita survei, kita ukur menurut perhitungan formulasi dan pakai alat ukur," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Survei dilakukan dengan melibatkan pihak terkait yang berkompeten, yakni AirNav dan Angkasa Pura. Dari hasil peninjauan, pihaknya menetapkan persyaratan pembangunan stadion maksimal setinggi 45 meter.

"Hasilnya kita itu rata-rata sudah punya titik maksimal yang diperbolehkan. Intinya kita berikan (batas ketinggian bangunan Stadion Sudiang) maksimal 45 meter," ungkapnya.

Sementara pada tahap pembangunan atau konstruksi dimulai, material bangunan Stadion Sudiang turut menjadi atensi. Otban Wilayah V Makassar merekomendasikan material yang layak digunakan, terutama penggunaan material pada atap stadion.

"Kenapa di atap? Di atap itu ada dia kriteria, dia tidak boleh memantulkan cahaya karena dapat membahayakan pandangan pilot (saat menerbangkan pesawat). Selanjutnya, (material atap Stadion Sudiang) tidak boleh memancarkan, memantulkan sinyal radar. Radar dari AirNav dan TNI AU itu harus clear, tidak boleh ada pantulan," sambungnya.

Asri menambahkan, alat berat yang dioperasikan di kawasan pembangunan stadion juga diatur. Pihaknya menegaskan, operasional crane atau derek yang digunakan mengangkut material berat, ada spesifikasi tertentu yang diperbolehkan.

"Pada saat pembangunan kan ada crane. Itu harus minta izin lagi, berapa (ketinggian crane) yang diperbolehkan, dan dipasang lampu obstacle. Kemudian, kendaraan yang berhubungan dengan Airport Emergency Plan," ujar Asri.

Menurut dia, proyek Stadion Sudiang harus dipastikan tidak menghalangi akses darurat layanan Angkasa Pura Sultan Hasanuddin Internasional Airport (SHIAM). Dalam hal ini, kata dia, akses dari bandara menuju lokasi layanan kesehatan terdekat, salah satunya di Rumah Sakit (RS) Tadjuddin Chalid Makassar.

"Misalnya, ambulans atau pemadam kebakaran, pada saat akan melakukan evakuasi korban ke rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan Angkasa Pura Cabang SHIAM. Salah satunya adalah RS Tadjuddin, yang berada pada jalur yang kemungkinan terdampak oleh proyek stadion, tidak boleh terhalang oleh kendaraan-kendaraan proyek ataupun hambatan lainnya," jelasnya.

Ketika Stadion Sudiang sudah rampung, masih ada syarat yang mesti dipatuhi selama pemanfaatan atau operasional fasilitas olahraga itu. Asri menuturkan, pihaknya menekankan aturan penggunaan lampu penerangan pada stadion.

"Kalau sudah jadi (stadionnya), kita rekomendasi juga. (Syaratnya) Harus ada lampu, namanya lampu rambu-rambu navigasi. Untuk memberitahu kepada pilot bahwa ada bangunan tinggi pada area tersebut," ungkap Asri.

Otban Wilayah V Makassar pun menetapkan sejumlah larangan selama operasional Stadion Sudiang nantinya. Asri kembali menegaskan bahwa kebijakan ini demi keselamatan operasi penerbangan.

"Di situ (Stadion Sudiang) nanti tidak boleh ada pesta, event-event, lepas balon, melepaskan burung, laser, flare. Itu nggak boleh, dan juga tidak boleh menerbangkan drone, harus ada izin ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar," tegasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Asri berharap rekomendasi sebagai syarat pembangunan Stadion Sudiang tersebut bisa diterapkan. Pihaknya sudah memberikan persetujuan dalam dokumen teknis Otban terkait KKOP yang diserahkan ke Pemprov Sulsel.

"Semua sudah ada suratnya, dan (dokumen teknis Otban terkait KKOP) sudah diberikan kepada pemerintah daerah," tutur Asri.

Dia menegaskan, rekomendasi tersebut sebagai bentuk dukungan Otban Wilayah V Makassar akan kehadiran fasilitas olahraga sepak bola. Dia berharap Stadion Sudiang ke depan bisa menjadi ikon baru di Kota Makassar.

"Pemerintah itu berharap kita punya arena yang dekat dengan akses (bandara) ada event-event tertentu, nasional atau internasional. Mereka aksesnya dekat dengan bandara, cepat aksesnya," jelasnya.

25 Dokumen Syarat Stadion Sudiang

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel, Suherman mengaku pihaknya telah menerima dokumen perizinan dari Otban untuk pembangunan Stadion Sudiang. Dia menyebut, total ada 25 jenis dokumen yang memang mesti disiapkan sebagai syarat administrasi dalam membangun stadion.

Dokumen yang dimaksud, di antaranya: surat minat; sertifikat lahan; rekomendasi teknis terkait KKOP; peta lahan yang masih sengketa; master plan kawasan; Keterangan Rencana Kota (KRK); rekomendasi peil banjir; amdal; andalalin; rencana tata ruang wilayah (RT/RW); dokumen feasibility study; surat pernyataan penghapusan aset; rencana akses jalan kota atau jalan tol yang berkaitan dengan rencana stadion; peta kontur/topografi kawasan; data soil test; detail engineering design (DED).

Rencana anggaran biaya (RAB); rencana kerja dan syarat (RKS); permohonan hibah aset negara; surat pernyataan bersedia menerima aset/hibah Barang Milik Negara (BMN); surat keterangan lahan tidak bermasalah; surat bersedia operasi dan pemeliharaan; surat pernyataan tidak mengganggu tata ruang dan tata kota; surat pernyataan kesediaan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF); serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Itu kan persyaratan untuk kami. Tapi, persyaratan yang lain seperti DED, itu salah satu persyaratan yang kami tidak buat di situ (karena DED akan dibuat Kementerian PUPR). Minimal 25 persyaratan itu kita lengkapi dulu. Nanti dilanjutkan lagi," kata Suherman saat dihubungi, Rabu (4/9).

Suherman melanjutkan, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tengah disiapkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Dokumen analisis mengenai dampak lalu lintas (andalalin) juga tengah berproses.

"Dari administrasi yang ada untuk pembangunan stadion, itu sudah kami percepat. Yang pertama kami sudah lakukan untuk mempercepat amdal dan andalalin," tuturnya.

Dia berharap 25 dokumen yang menjadi syarat administrasi bisa dirampungkan dalam waktu dekat. Dokumen tersebut termasuk dari hasil kajian Otban akan ditindaklanjuti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurut Suherman, tim teknis dari Kementerian PUPR berencana kembali meninjau lokasi pembangunan Stadion Sudiang. Kedatangan tim itu sebagai upaya penyiapan DED Stadion Sudiang.

"Insyaallah dari kajian ini, dari Jakarta (tim Kementerian PUPR) sudah datang untuk lihat titiknya, sudah bisa ukur, dia akan gambar (buat DED) semua, minimal kita minta (desain Stadion Sudiang) sama dengan lapangan Manahan Solo," papar Suherman.

Halaman 2 dari 2
(sar/ata)

Hide Ads